YLK Sulteng imbau pelaku usaha hindari penggunaan klausul baku

id pelaku usaha,inkindo,kadin,rei sulteng,YLK sulteng,konsumen sulteng,perlindungan konsumen

YLK Sulteng  imbau pelaku usaha hindari penggunaan klausul baku

Ketua YLK Sulteng Salman Hadianto menyampaikan materi pada sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999, di Palu, Jumat. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau para pelaku usaha di daerah itu menghindari penggunaan klausul baku dalam setiap kegiatan jual beli.

"Pelaku usaha sebisa mungkin hindari klausula baku dan tidak memuat isi kontrak yang sulit dimengerti," ucap Ketua YLK Provinsi Sulteng Salman Hadianto pada acara sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, di Palu, Jumat.

Salman Hadianto mengatakan klausul baku bisa ditemukan dalam kontrak atau perjanjian seperti saat hendak kredit kendaraan.

Klausul baku, kata dia, juga bisa ditemukan dalam nota atau pesan-pesan yang ada dalam toko atau pusat perbelanjaan.

"Di toko atau swalayan, ada kalimat barang yang sudah dibeli, tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Ini biasanya ada di toko, swalayan atau nota-nota dari setiap transaksi yang berbelanja di swalayan atau di toko," ujar Hadianto.

Ia menegaskan kalimat tersebut merupakan klausul baku, yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tidak diperbolehkan ada atau dibuat oleh pihak pelaku usaha.

Selain mengenai klausul baku, ia juga minta pelaku usaha agar tidak memperdagangkan produk yang kadaluarsa atau mendekati waktu kadaluarsa.

"Pelaku usaha tidak boleh memperdagangkan produk yang kadaluarsa atau produk yang kurang dari satu bulan memasuki kadarluasa. Barang seperti ini sudah harus ditarik dari pasar," ujarnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar memberikan bukti transaksi berupa struk belanja kepada setiap konsumen yang berbelanja.

Hadianto menjelaskan dalam UUPK Nomor 8 Tahun 1999 telah tercantum mengenai sanksi berupa penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang tidak memperhatikan hak-hak konsumen.

Sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 1999 kepada pelaku usaha dilaksanakan atas kerja sama Kadin Kota Palu, Inkindo Sulteng, Ikatan Alumni Fakultas Teknik Untad, dan Real Estat Indonesia (REI) Sulteng, dengan mengadirkan pemateri, antara lain Ketua YLK Sulteng.

 
Ketua YLK Sulteng Salman Hadianto menyampaikan materi pada sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999, di Palu, Jumat. (ANTARA/Muhammad Hajiji)