Pemkot Palu: Bayi baru lahir di rumah sakit, pulang bawa akta kelahiran

id Program alpukat, pemkot palu, sigit purnomo, pasha ungu

Pemkot Palu: Bayi baru lahir di rumah sakit, pulang bawa akta kelahiran

Penjabat Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah pimpinan Rumah Sakit (RS) swasta, Rabu (14/10/2020). ANTARA/HO/Pemkot Palu

Artinya, dunia melalui Unicef sangat memperhatikan hak-hak anak, sehingga kita bisa secara mudah memperoleh akta kelahiran
Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota, Sulawesi Tengah, telah menyepakati bersama pimpinan rumah sakit pemerintah dan swasta wajib mengeluarkan akta kelahiran bagi bayi baru lahir di setiap fasilitas kesehatan.

Penjabat Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said pada penandatanganan perjanjian pakta integritas penyelenggaraan pelayanan akta kelahiran online (daring)  di Palu, Rabu, mengatakan pihaknya mengapresiasi terhadap inovasi yang dilakukan oleh Unicef terhadap pemenuhan hak-hak anak, khususnya bagi anak yang baru lahir untuk memperoleh akta kelahiran. 

"Artinya, dunia melalui Unicef sangat memperhatikan hak-hak anak, sehingga kita bisa secara mudah memperoleh akta kelahiran," kata Sigit alias Pasha Ungu.

Program anak lahir pulang bawa akta (Alpukat) yang merupakan program Unicef melalui Yayasan Karampuang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu. 

Dia menyebut, program Alpukat juga sangat membantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkup Pemkot Palu untuk memperoleh data masyarakat sehingga harus menjadi perhatian bersama ke depannya. 

"Kita sudah semestinya maju untuk memenuhi kebutuhan hak anak," kata dia menambahkan.

Adapun RS swasta yang melakukan penandatangan perjanjian kerjasama yakni RS Budi Agung, RSU Sis Aljufrie, RS Bhayangkara, RS Bala Keselamatan, dan RS Bersalin Care She Palu.