DPRD imbau Pemkot Palu junjung tinggi hak anak dalam menindak gepeng

id Pali,Palu,DPRD Palu,DPRD,Sandi,Sulteng

DPRD  imbau Pemkot Palu junjung tinggi hak anak dalam menindak gepeng

Sejumlah gelandangan berkeliaran di salah satu ruas jalan di Kota Palu, Jumat (4/12). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar menjunjung tinggi hak-hak anak dalam menindak gelandangan dan pengamen (pengamen) yang berkeliaran.

"Contohnya saat Pemkot Palu membagikan rilis dan dokumentasi penindakan gepeng oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan dinas sosial (dinsos), anak-anak yang menjadi gepeng dipotret dan diperlihatkan wajahnya. Meskipun namanya tidak dipublikasi," katanya dalam Diskusi Libu Ntodea yang diadakan Pemkot Palu secara virtual, Kamis malam.

Menurutnya tindakan tersebut tidak boleh dilakukan sebab melanggar hak-hak mereka sebagai anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Apalagi, lanjutnya, Pemkot Palu menuju kota layak anak dan saat ini sedang merancang peraturan daerah (perda) tentang kota layak anak sehingga saat ini hak-hak seorang anak harus mulai dikuasai

"Bila perlu organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang menindak gepeng, belajar mengenai hak-hak anak agar saat mereka menindak gepeng yang masih anak-anak tidak melanggar hak-hak mereka," ujarnya.

Selain itu ia meminta Dinsos dan Satpol PP mendata dan melacak identitas para gepeng tersebut dalam rangka mencegah eksploitasi manusia oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Didata dan ditanya apakah mereka menjadi gepeng karena memang butuh uang atau karena disuruh. Kalau menjadi gepeng karena disuruh tangkap dan laporkan oknum yang menyuruh mereka,"ujarnya.