SPN imbau agar penolakan UU Cipta Kerja tetap jaga situasi kamtibmas

id Serikat Pekerja Nasional,uu cipta kerja,Ida Fauziyah,Ramidi,SPN

SPN imbau agar penolakan UU Cipta Kerja tetap jaga situasi kamtibmas

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasiona (SPN) berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah tahun 2021 di Serang, Banten, Rabu (18/11/2020). Sebelumnya, Gubernur Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2,46 juta sedang pihak buruh menuntut kenaikan paling sedikit delapan persen. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww. (ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN)

Kami imbau agar penolakan dilakukan dengan tetap memelihara situasi kamtibmas yang kondusif
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Ramidi mengimbau agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami imbau agar penolakan dilakukan dengan tetap memelihara situasi kamtibmas yang kondusif," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Meski tidak seperti di masa-masa awal saat belum disahkan, penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih terus dilakukan, terutama oleh kelompok buruh.

Ramidi menyarankan agar jalur dialog ditempuh oleh pihak-pihak yang menolak UU tersebut.

Menurut dia, hal ini demi keselamatan bersama lantaran saat ini kasus penularan COVID-19 masih terus meningkat.

"Kami imbau agar tetap melakukan audiensi, tidak melakukan aksi dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang," kata Ramidi.

Aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) diketahui telah selesai dibahas.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut pembahasannya melibatkan LKS tripartit, yaitu serikat pekerja/ serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.

RPP ini antara lain tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama dengan kementerian/ lembaga terkait.

Tahap selanjutnya ialah perapian untuk menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelah itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami optimistis bisa menyelesaikan keempat rancangan peraturan pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," kata Menaker.

Baca juga: Presiden Joko Widodo sebut aspirasi pers ditampung di UU Cipta Kerja
Baca juga: LIPI nilai UU Cipta Kerja gairahkan investasi dan perdagangan internasional
Baca juga: Asosiasi: UU Cipta Kerja gairahkan industri e-commerce
Baca juga: Ekonom sebut UU Cipta Kerja buat Indonesia makin menarik bagi investor