Palu (ANTARA) -
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mengimbau calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk paham tata cara sebelum bekerja ke luar negeri.
"Kami selalu mengimbau agar masyarakat memastikan informasi kesempatan kerja ke luar negeri, berasal dari lembaga resmi, terutama lembaga pemerintah," kata Kepala BP3MI Sulteng Mustaqim di Palu, Kamis (27/2).
Menurut dia, calon pekerja migran biasanya mendapatkan informasi dari calo atau agen yang tidak jelas, bahkan informasi media sosial yang tidak dapat divalidasi kebenarannya.
Mustaqim menegaskan bahwa CPMI wajib mengetahui prosedur penempatannya. Dalam hal ini, terkait dengan kompetensi seperti kemampuan bahasa hingga kesiapan mental untuk bekerja di luar negeri.
"Terkadang perbedaan budaya dapat memengaruhi profesionalisme dalam bekerja," ujarnya.
Hal lain yang perlu disiapkan, lanjut dia, terkait dengan administrasi. Dalam undang-undang diatur pekerja minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, mendapatkan izin dari suami atau istri bisa sudah berkeluarga. Sementara itu, yang belum berkeluarga, harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali.
"Itu penting sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak gelisah," ujarnya.
Selanjutnya syarat administrasi itu dibawa ke BP3MI untuk diverifikasi kembali.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga memastikan seperti apa kontrak kerja dengan perusahaan pemberi kerja apakah tempat bekerjanya benar atau tidak, kondisi kesehatan CPMI layak bekerja atau tidak, hingga kompetensi CPMI.
"Semua proses itu harus dilalui agar mereka yang berangkat ke luar negeri bisa dilindungi oleh Negara," katanya menegaskan.
Dikatakan pula bahwa CPMI yang siap berangkat diterbitkan elektronik pekerjaan migran Indonesia (ETMI) atau tanda pengenal bagi mereka yang bekerja di luar negeri.