Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan mengenai persyaratan perjalanan di dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, menjelaskan, aturan perjalanan di dalam negeri yang terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
Ketentuan yang tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021 dan mulai berlaku 1 April 2021 itu berbeda dengan aturan perjalanan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 7 Tahun 2021.
"Di antaranya adalah perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke pulau Bali dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam," kata Wiku.
Selain itu, surat edaran yang baru memberikan penambahan opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan menggunakan GeNose di tempat keberangkatan atau di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, maupun fasilitas rehat yang menyediakan layanan pemeriksaan COVID-19.
"Masa berlaku (tes) GeNose adalah satu kali perjalanan, termasuk transit perjalanan udara," kata Wiku.
Surat edaran yang baru juga mewajibkan pengguna moda transportasi laut menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan antigen atau GeNose.
Menurut surat edaran itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan.
Sesuai dengan protokol kesehatan dalam perjalanan, pelaku perjalanan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut dan hidung; tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan di dalam moda transportasi; serta tidak makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat demi kesehatan dan keselamatannya.
Pelaku perjalanan di dalam negeri harus mematuhi prasyarat perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) Indonesia.
Pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan pengguna sarana penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar-pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Namun pemeriksaan pada pelaku perjalanan akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pelaku perjalanan pengguna kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pada pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi umum darat akan dilakukan pemeriksaan secara acak untuk mendeteksi penularan COVID-19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau menjalani tes menggunakan GeNose C19 di area rehat.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah akan melakukan pemeriksaan acak kepada pengguna kendaraan pribadi jika diperlukan.
Pelaku perjalanan ke Pulau Bali yang menggunakan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan serta mengisi e-HAC Indonesia.
Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala sakit, maka pelaku perjalanan tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan menjalani tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian diminta menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan instrumen hukum mengacu pada surat edaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran Satuan Tugas juga mencakup pengenaan sanksi terhadap pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang terjadi di lapangan," kata Wiku.