LBH Yusuf mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada kasus BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnain dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa gugatan praperadilan itu sebagai wujud penolakan atas SP3 tersebut.
"LBH Yusuf menempuh jalur legal dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
"LBH Yusuf menempuh jalur legal dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
KPK mengeluarkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus BLBI. Penerbitan SP3 itu secara otomatis menggugurkan status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI tersebut.
Penerbitan SP3, menurut dia, juga menjadi yang pertama dalam sejarah berdirinya lembaga antirasuah tersebut yang sebelumnya dikenal cukup garang.
Penerbitan SP3 menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk LBH Yusuf.
"Sebagai yayasan berbadan hukum yang didirikan dalam rangka ikut aktif mengawal dunia penegakan hukum di Tanah Air, LBH Yusuf menolak dan menuntut pembatalan terhadap dikeluarkannya SP3 kasus tersebut," katanya.
Penerbitan SP3 menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk LBH Yusuf.
"Sebagai yayasan berbadan hukum yang didirikan dalam rangka ikut aktif mengawal dunia penegakan hukum di Tanah Air, LBH Yusuf menolak dan menuntut pembatalan terhadap dikeluarkannya SP3 kasus tersebut," katanya.
Kedudukan hukum (legal standing) LBH Yusuf dalam mengajukan gugatan praperadilan ini, menurut dia, cukup terang. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP, bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor saja yang bisa mengajukannya, tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas.
Dengan demikian, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal a quo tidak hanya terbatas pada saksi, korban, atau pelapor, tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Ia mencontohkan perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy).
Ketentuan tersebut menjadi basis yuridis bahwa LBH Yusuf mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan terhadap penerbitan SP3 kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim yang dinilai mencederai hati nurani rakyat Indonesia.
"Sidang perdana terhadap gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada hari Senin, 26 April 2021, di PN Jakarta Selatan mulai pukul 09.00 WIB," ujarnya.