Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan para obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif dan proaktif bisa masuk ranah hukum pidana.
“Kalau terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya ini diingat kalau disengaja, melanggar keperdataan, ini bisa saja nanti berbelok ke pidana,” katanya dalam Konferensi Pers usai Pelantikan Satgas BLBI di Jakarta, Jumat.
Mahfud berharap obligor dan debitur kasus BLBI dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut uang negara ini secara baik dengan pemerintah.
Mahfud menyatakan pemerintah akan sangat menyambut baik jika terdapat obligor atau debitur kasus BLBI yang proaktif yakni datang secara mandiri untuk menyelesaikan masalah baik menyerahkan barang, aset, maupun uang.
Ia menekankan para obligor dan debitur tidak akan bisa bersembunyi atau mangkir dari kasus ini mengingat pemerintah telah mengantongi daftar nama seluruh pihak yang terlibat.
“Jadi kami tahu anda pun tahu. Jangan, tidak usah saling membuka. Mari kooperatif saja. Kami akan bekerja ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara,” tegasnya.
Ia menjelaskan kasus yang masuk dalam hukum perdata ini dapat dialihkan ke hukum pidana karena para obligor dan debitur telah tahu bahwa mereka memiliki utang namun tidak mau mengakuinya.
Tak hanya itu, hukum pidana juga dapat dikenakan pada obligor dan debitur kasus BLBI yang dengan sengaja memberikan bukti palsu dan selalu mangkir dari panggilan.
“Ini suatu kerugian negara. Dia memperkaya diri sendiri atau orang lain,“ tegasnya.
Mahfud memastikan pemerintah bersama tim satuan tugas (satgas) BLBI akan terus melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Terlebih lagi, para obligor dan debitur kasus BLBI ini telah merugikan negara hingga mencapai sekitar Rp110,454 triliun.
“Pemerintah akan lakukan penagihan kepada semuanya yang jumlahnya kalau Menteri Keuangan katakan Rp110,454 triliun sekian ratus juta. Itu akan ditagih semuanya,” katanya.