Karena COVID-19, DPR batasi kehadiran rapat hanya 20 hingga 25 persen

id DPR RI,COVID-19,Sufmi Dasco,dpr terpapar covid

Karena COVID-19, DPR batasi kehadiran rapat hanya 20 hingga 25 persen

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/HO-DPR RI/am

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis sore menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20 hingga 25 persen yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021.

Kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran COVID-19 di lingkungan Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para Pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.



Menurut dia, selama dua pekan ke depan atau hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.

"Ketika lonjakan COVID-19 (beberapa waktu lalu) berlaku kebijakan seperti ini, lalu setelah turun, kita longgar. Ini kami berlakukan kembali dengan ketentuan maksimal kehadiran 25 persen," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu meyakini dengan ketentuan pengetatan prokes tersebut maka akan sedikit tamu yang hadir di DPR, namun kalau ada pihak penting yang akan hadir di Kompleks Parlemen harus melalui protokol kesehatan yang ketat.