Kemlu RI-Kedubes RI upayakan ABK WNI bisa pulang dari Somalia

id Kementerian Luar Negeri RI,Kemenlu RI,Perlindungan WNI,PWNI,ABK WNI,Somalia

Kemlu RI-Kedubes RI upayakan ABK WNI bisa pulang dari Somalia

Ilustrasi : Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) pada kapal milik negara/ pengusaha asing. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI bersama dengan Kedutaan Besar RI di Nairobi dan di Beijing mengupayakan pemulangan tiga anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) dari Somalia, usai menerima pengaduan terkait penelantaran.

Dalam pernyataan tertulis Kemenlu RI yang diterima di Jakarta, Kamis, dikatakan bahwa pada  Maret lalu, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia telah menerima pengaduan dari tiga orang ABK WNI Kapal Liao Dong Yu 571 di Somalia, terkait penelantaran dan permintaan pemulangan.

Diketahui bahwa ketiga ABK WNI diberangkatkan oleh perusahaan PT RCA dan PT NAM untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 211 pada akhir Desember 2019 dan kemudian dipindahkan ke kapal Liao Dang Yu 571, lalu ke kapal Liao Dong Yu 535.

Kini kapal Liao Dong Yu 535 dilaporkan berada di wilayah Bargal perairan Timur Negara Bagian Putland, Somalia.

Sejak menerima laporan tersebut,  Kemlu dan perwakilan-perwakilan RI kemudian melakukan langkah-langkah penanganan untuk melindungi para ABK WNI, salah satunya yakni dengan berkoordinasi dengan KBRI Nairobi dan Konsul Kehormatan RI di Somalia guna melakukan pendekatan kepada otoritas di Somalia.

Koordinasi dengan KBRI Beijing juga dilakukan guna menelusuri perusahaan pemilik kapal. Perwakilan RI di Beijing melakukan pendekatan kepada agen kapal di China serta kepada kapten kapal guna segera memulangkan para ABK WNI, namun keduanya dilaporkan tidak kooperatif.

Langkah lain yang dilakukan oleh Kemenlu RI yakni menghubungi perusahaan penyalur para ABK yaitu PT RCA dan PT NAM.

Meski telah dihubungi, tak ada respon yang didapat dari kedua perusahaan. Kemlu RI mengatakan bahwa PT NAM saat ini tengah menjalani proses hukum di Tanjung Pinang, meski tak disebutkan secara detil kasus yang berkaitan dengan proses hukum itu.

Selain dengan pihak-pihak tersebut, Kemlu juga menjalin koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penelusuran perusahaan penyalur dan mendesak tanggung jawab dari pihak tersebut. Komunikasi dengan keluarga ABK WNI juga terus dilakukan guna menyampaikan perkembangan penanganan kasus.

“Di tengah-tengah pandemi COVID-19, di mana terdapat tantangan pembatasan pergerakan dan minimnya ketersediaan penerbangan, Kemlu bersama Perwakilan RI akan terus mengupayakan pemulangan segera para ABK dengan mengedepankan tanggung jawab pihak-pihak terkait,” demikian Kementerian Luar Negeri RI.