Balai BPOM Pekanbaru kawal distribusi obat keras

id BBPOM Pekanbaru

Balai BPOM Pekanbaru kawal distribusi obat keras

Obat Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia menurut BBPOM Pekanbaru distribusinya harus sesuai ketentuan. (Foto:ANTARA).

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru, Riau, menggiatkan pengawalan terhadap distribusi obat Ivermectin kaplet 12 mg karena merupakan jenis obat keras.

"Karena Ivermectin merupakan obat keras, maka pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosep Dwi Irwan di Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan itu terkait Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam pernyataannya kepada pers baru-baru ini menegaskan penggunaan Ivermectin untuk indikasi COVID-19 hanya digunakan dalam kerangka uji klinik.

Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap Ivermectin yang telah dikeluarkan oleh Badan POM pada tanggal 28 Juni 2021.

Yosep Dwi Irwan mengatakan, sebagaimana telah disampaikan dalam press release Kepala Badan POM RI itu, maka BBPOM di Pekanbaru tentunya melakukan pengawalan di jalur distribusi dan sarana pelayanan kefarmasian untuk memastikan bahwa obat tersebut penggunaannya adalah sesuai ketentuan.

Penyerahan obat keras, katanya, harus didasarkan pada resep dokter karena masuk dalam kategori obat keras. Sedangkan pengawasan juga dilakukan di jalur2 online/daring karena penjualan Obat dan Makanan secara daring telah diatur dalam PerBPOM No 8 Tahun 2020.

"Kegiatan edukasi kepada masyarakat juga akan dilakukan utamanya melalui media sosial BBPOM Pekanbaru agar masyarakat menjadi paham tentang penggunaan Ivermectin. Peran serta rekan2 media sangat diperlukan untuk mencegah peredaran dan penggunaan obat keras yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Di samping itu ia mengatakan, bagi sarana atau per orangan yang melakukan tindakan yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai sanksi administratif sampai sanksi pidana bila sarana tidak memiliki orang yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam praktik kefarmasian atau obat yang dijual adalah obat ilegal yang tidak memiliki izin edar.

Ia menjelaskan bahwa Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Penggunan indikasi di luar dari yang disetujui tentunya membutuhkan uji klinik untuk pemastian mutu dan keamanannya.

"Saat ini uji klinik tengah dilakukan di 8 Rumah Sakit di Indonesia. Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosa dari dokter. Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui. Masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online karena potensi resiko bagi kesehatan jika tanpa pengawasan dokter," katanya.

Pewarta :
Editor : Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.