DPRD Palu nilai operasi yustisi penegakkan prokes perlu ditingkatkan

id Sulteng,Palu,Ppkm,PPKM Mikro ,Kpk,Korupsi

DPRD Palu nilai operasi yustisi penegakkan prokes  perlu ditingkatkan

Tim Operasi Yustisi COVID-19 Kota Palu saat membubarkan pengunjung dan menutup kegiatan usaha yang beroperasi di atas pukul 21.00 Wita pada salah satu cafe di Kota Palu, Sabtu (3/7) malam. ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menilai operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran COVID-19 selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu belum berjalan efektif, sehingga perlu ditingkatkan.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu Rizal di Palu, Selasa, mengatakan tim operasi yustisi yang dilakukan Pemerintah Kota Palu masih bekerja sendiri, sehingga belum menjangkau sasaran yang seharusnya menjadi objek operasi PPKM di kota setempat.

Rizal menyatakan hal demikian dengan memberiikan contoh bahwa ada sebagian tempat usaha di sejumlah wilayah telah mematuhi protokol kesehatan yang ketat, bahkan operasi usahanya hanya sampai pukul 21.00 Wita, tetapi di wilayah lain masih banyak tempat usaha yang tidak menerapkan prokes ketat, bahkan beroperasi di atas pukul 21.00 Wita.

"Kenapa itu bisa terjadi? Karena Tim Operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 masih bekerja sendiri," ujarnya dengan nada tanya.

Oleh karena itu, kata dia, agar operasi yustisi penegakkan prokes COVID-19 yang dilakukan setiap hari dapat menjangkau kegiatan usaha di semua wilayah, maka Pemkot Palu harus melibatkan semua kelurahan melalui Satuan Tugas Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (Satgas K5).

"Jadi ada tim operasi yustisi COVID-19 kelurahan yang dilakukan oleh Satgas K5 kelurahan. Kalau hanya Tim Operasi Yustisi COVID-19  Palu yang bekerja sendiri setiap hari di semua kelurahan di Palu, saya yakin kewalahan dan tidak efektif," ujarnya.

Sementara itu Pemerintah Kota Palu saat ini memberlakukan pengetatan PPKM Mikro menyusul ditetapkannya ibu kota Provinsi Sulteng itu berada dalam zona merah atau zona dengan risiko tinggi terjadi penularan dan penyebaran COVID-19.

Pemkot Palu telah membuat kebijakan untuk menekan penularan dan penyebaran COVID-19 di kota itu, antara lain pembatasan kegiatan usaha hanya sampai pukul 21.00, pembatasan kapasitas pengunjung di tempat usaha, pembatasan jumlah yang bekerja di sektor formal maupun di instansi pemerintahan, serta tetap memperpanjang kegiatan pendidikan sekolah dengan sistem belajar mengajar secara daring.