Palu, (antarasulteng.com) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menilai wajar permintaan masyarakat di wilayah Kabupaten Donggala di bagian utara menjadi daerah otonom Donggala Utara karena secara geografis sangat jauh dari pusat pelayanan ibu kota Donggala.
"Saya sudah dari sana. Saya masuk sampai ke Balaesang Tanjung. Kondisinya memang memprihatinkan terutama jalan kabupatennya. Wajar dan pantas kalau masyarakat di sana meminta mekar menjadi kabupaten sendiri," kata Longki Djanggola di Palu, Rabu.
Menurut Longki, apa yang diperjuangkan masyarakat untuk berdirinya kabupaten baru dengan tujuan kemudahan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan rakyat sah-sah saja sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dari dulu kan saya katakan, sepanjang itu untuk kesejahteraan rakyat dan perbaikan pelayanan silakan. Sah-sah saja," katanya.
Longki mengatakan umumnya jalan yang rusak di Wilayah Donggala Utara adalah kewenangan pemerintah Kabupaten Donggala seperti jalan yang menghubungkan Jalan Poros Palu-Tolitoli ke Kecamatan Balaesang Tanjung.
"Jaraknya memang cukup jauh, saya sendiri merasakan itu," katanya.
Sebagai wujud persetujuan Gubernur tersebut Longki Djanggola pada Rabu akhirnya menandatangani rekomendasi tentang pembentukan daerah otonom baru pemekaran Kabupaten Donggala menjadi Kabupaten Donggala Utara Provinsi Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Nomor 135/73/RO.ADM OTDA/2015 tertanggal 18 November 2015 tersebut menyatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung dan menyetujui sepenuhnya proses pembentukan daerah otonom baru pemekaran Kabupaten Donggala menjadi Kabupaten Donggala Utara Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Longki Djanggola dalam rekomendasinya menyebutkan dasar terbitnya rekomendasi yakni surat Bupati Donggala Nomor 135/2071/Bag. Adpum, tanggal 6 November 2013 tentang Pemekaran Calon Kabupaten Donggala Utara.
Dasar berikutnya Surat Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 2 tahun 2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Persetujuan Pemekaran Calon Donggala Utara serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135/2935/OTDA tanggal 3 September 2015 perihal Kebijakan Pembentukan Daerah Otonom Baru.
(T.A055/I007)