Kabupaten/kota PPKM level 3 di Sulteng bisa laksanakan PTM

id ptm,rusdy mastura,sekolah tatap muka,gubernur sulteng,pemprov sulteng

Kabupaten/kota PPKM level 3 di Sulteng  bisa laksanakan PTM

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura memberikan keterangan kepada wartawan di Palu. ANTARA/Muhammad Hajiji

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura mengemukakan pelaksanaan pembelajaran dengan sistem tatap muka atau pertemuan tatap muka (PTM) secara terbatas sudah dapat dilaksanakan untuk kabupaten/kota yang masuk level tiga dan dua Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Iya, tetapi pelaksanaan PTM atau pembelajaran di sekolah secara tatap muka terbatas harus tetap memperhatikan ketentuan perundangan," ucap Gubernur Rusdy Mastura di Palu, Kamis.

Gubernur Rusdy mengatakan kesehatan dan keselamatan siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, menjadi arus utama dalam pelaksanaan PTM. Karena itu, penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, harus benar-benar diterapkan secara ketat.

"Ini tidak boleh kendor, karena rakyat harus kita lindungi," ungkap Gubernur Rusdy.

Gubernur menyatakan vaksinasi harus tetap dilaksanakan, agar terbangun kekebalan tubuh masyarakat, sehingga penularan COVID-19 dapat dikendalikan dengan baik.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menerbitkan surat edaran nomor 420/855/Satgas COVID-19 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka dan penataan pelaksanaan kegiatan ekonomi masyarakat.

Edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulteng serta Forkompimda dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Sulteng.

Dalam edaran itu Gubernur menyatakan kepada pihak-pihak tersebut agar melaksanakan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dengan tetap berpedoman pada surat keputusan bersama Menteri Pendidikan, menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Gubernur Rusdy Mastura juga meminta kepada pihak tersebut agar segera melakukan kegiatan sosial dan perekonomian masyarakat dengan tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri dan tetap memprioritaskan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Iya, penyelenggaraan PTM dan pemulihan ekonomi masyarakat harus tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut," ujarnya.