DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mendukung langkah pemerintah setempat mengusulkan sejumlah wilayah potensial dijadikan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Soal pertambangan harus didukung dengan manajemen yang baik, bahkan kami mendukung langkah pemerintah kabupaten mengusulkan wilayah-wilayah yang potensial untuk pertambangan rakyat," kata Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto di Parigi, Rabu.
Suatu daerah yang memiliki kawasan pertambangan emas dapat menjadi salah satu bagian sumber pendapatan, tidak terkecuali Parigi Moutong yang memiliki sejumlah wilayah potensial, sehingga perlu di dorong menjadi WPR agar aktivitas di dalamnya tidak lagi ilegal.
Rata-rata di daerah itu, memiliki potensi emas yang aluvial atau permukaan, sehingga potensi ini perlu dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
"Sumber penghidupan masyarakat rata-rata sudah mengarah ke kegiatan pertambangan," ucap Sayutin.
Sejak 2010 kabupaten ini telah memiliki eksisting pertambangan khususnya WPR, setelah itu tahun 2020 muncul usulan baru oleh Pemerintah Sulawesi Tengah di kawasan pertambangan Salubanga, Kecamatan Sausu.
Tahun 2021 kembali muncul usulan baru karena munculnya surat Direktorat mineral dan batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 15 Maret, gubernur menyurat kepada bupati/wali kota terkait rekomendasi kesesuaian ruang dan jaminan tidak adanya pemanfaatan ruang.
Menindaklanjuti serta Ditjen Minerba, Gubernur Sulawesi Tengah juga mengeluarkan surat resmi perihal permintaan tanggapan atas usulan perubahan wilayah pertambangan.
"Dalam surat tersebut tertuang usulan WPR Parigi Moutong dengan bukti dukungan persyaratan antara lain, usulan lokasi WPR sebanyak delapan blok berdasarkan peta yang ada, kemudian surat rekomendasi Bupati Parigi Moutong nomor: 540/1912/Dia.LH tertanggal 16 Juli 2021," ungkap Sayutin.
Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai menjelaskan, usulan sejumlah wilayah potensial WPR mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga setempat yang kini mayoritas menggantungkan hidup mereka dari kegiatan penambangan emas.
"Kami telah menugaskan instansi teknis terkait, termasuk pemerintah desa terkait membantu pengurusan izin," kata Badrun.