DPRD bahas rencana perubahan Perda RPJMD Parigi Moutong

id Dprdparimo, bapemperda, Suyadi, DPRD, Perda RPJMD, Parigi Moutong, Sulteng

DPRD bahas rencana perubahan Perda RPJMD Parigi Moutong

Suasana rapat kerja dengan agenda pembahasan usulan perubahan Perda RPJMD Parigi Moutong di Parigi, Kamis (18/11/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat kerja dalam rangka menindaklanjuti rencana perubahan peraturan daerah tentang rencana program jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis.
 
"Pihak eksekutif telah menyerahkan kepada kami dokumen untuk dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini," Ketua Badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong Suyadi yang ditemui di Parigi, Kamis.
 
Ia menjelaskan, usulan Pemda melakukan perubahan itu atas dasar penyesuaian dengan rencana program jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 agar program Pemerintah Pusat dapat tersinkronisasi dengan program Pemerintah Daerah.
 
DPRD mencatat, usulan perubahan Perda RPJMD menyangkut lima poin prioritas diantaranya reformasi birokrasi menyangkut perampingan pejabat struktural, pengembangan sumber daya manusia (SDM), lalu percepatan pencapaian visi dan misi Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
 
Yang mana, rencana perubahan harus dilakukan tahun ini, sehingga dibutuhkan kerja cepat agar sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan dapat lebih efektif dan efisien.
 
"Sesuai tupoksi kami melihat dari aspek skala prioritas, yakni berkenaan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi, lalu porsi waktu dan pelayanan publik," ungkap Suyadi.
 
Ia menambahkan, setelah selesai dibahas pada tingkat rapat kerja, selanjutnya usulan perubahan perda tersebut dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD untuk pendalaman muatan materi.
 
"Setelah rapat kerja tahap awal ini, akan ada rekomendasi dari DPRD melalui pimpinan. Tentunya apa yang dilakukan ini diharapkan secepatnya selesai pada masing-masing tingkatan," demikian Suyadi.