Bapemperda DPRD Palu Bahas Revisi Perda RTRW

id DPRD Palu, Revisi RTRW

Bapemperda DPRD Palu Bahas Revisi Perda RTRW

Anggota Baperda saat membahas revisi Perda RTRW, di ruang rapat Gabungan DPRD Kota Palu, Rabu (5/8). (sriwahyuni)

“Sebenarnya ini masuk dalam pelanggaran hukum, karena tidak ada pada Perda RTRW,” kata Ridwan.
Palu (antarasulteng.com) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palu membahas revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu.

Pembahasan bersama Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu itu berlangsung di Gedung DPRD Kota Palu, Rabu (5/8).

Legislator dari PPP Ridwan Alimuda mengungkapkan menunda pembahasan revisi perda RTRW karena harus dikaji secara mendalam, sebab berkaitan dengan reklamasi yang dilakukan di Pantai Talise.

Untuk perluasan tata ruang, kata Alimuda, seperti reklamasi yang ada di Pantai Talise belum masuk pada tata ruang, tetapi sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu.

“Sebenarnya ini masuk dalam pelanggaran hukum, karena tidak ada pada Perda RTRW,” kata Ridwan.

Dia mengungkapkan pengajuan revisi tersebut seakan-akan hanya tinggal mengikuti saja yang sudah dilakukan.

"Seharusnya pemerintah sebelum melakukan reklamasi, Ranperdanya diubah terlebih dahulu," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Penataan Ruang dan Perumahan Kota Palu Singgih B Prasetyo menegaskan bahwa reklamasi yang ada di teluk Palu tidak berkaitan dengan Perda RTRW yang akan direvisi.

Dia mengatakan reklamasi tersebut merupakan persoalan lain, sehingga tidak dapat disangkut pautkan dengan revisi Perda RTRW.

“Ini urusnya berbeda,” kata Singgih.

Dia mengatakan revisi tersebut membicarakan kawasan, bukan reklamasi. Karena ada beberapa wilayah yang sudah mengalami perubahan, seperti adanya pertambahan wilayah Kelurahan Baru yang tidak termasuk dalam Perda RTRW tersebut, sehingga perlu diatur kembali.

Sementara yang berkaitan dengan reklamasi, lanjut Singgih, itu berbicara tentang kawasan dan peruntukannya.

"Jika peruntukannya untuk pariwisata itu diperbolehkan. Reklamasi itu masalah lain,” katanya.

Sementara itu Staf Ahli Sekretariat Pemkot Palu, Harry mengungkapkan revisi perda  RTRW menyangkut perkembangan kota, dimana peruntukan wilayah kota sudah sangat dinamis. Maka di pandang perlu mengubah peraturan daerahnya.***