Upaya Pemprov Sulteng pulihkan warga Petobo dari duka bencana

id huntap petobo,penyintas likuefaksi petobo,pemprov sulteng,gubernur sulteng,rusdy mastura

Upaya Pemprov Sulteng pulihkan warga Petobo  dari duka bencana

Lahan untuk pembangunan hunian tetap permanen bagi penyintas gempa dan likuefaksi Petobo, Kota Palu. (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Dibalik kesulitan ada kemudahan, ungkapan ini sejalan dengan kondisi realita yang dialami oleh penyintas gempa dan likuefaksi di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Gempa disertai likuefaksi pada 2018, membuat warga Petobo kehilangan tempat tinggal, lahan, dan sumber mata pencaharian, selain kehilangan sanak saudara.

Dari bencana itu, warga penyintas likuefaksi pindah ke sebelah timur lokasi eks-likuefaksi tersebut dalam situasi tanggap darurat bencana tahun 2018. Di tempat tersebut, pemerintah membangun hunian sementara (huntara), yang hingga saat ini masih ditempati warga, meski kondisi huntara mulai rusak.

Tiga tahun pascagempa dan likuefaksi sejak 2018, penyintas gempa dan likuefaksi Petobo berjuang untuk mendapatkan hunian tetap (huntap) permanen. Kini perjuangan dan impian itu membuahkan hasil positif.

Ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 369/372/Dis-BMPR-G.ST/2021 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng, yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.

Keputusan itu menjadi harapan baru bagi penyintas likuefaksi di Petobo untuk memulai hidup yang lebih baik.

Karena, keputusan tersebut, memberikan legitimasi kepada penyintas likuefaksi Petobo untuk berhak direlokasi di wilayah Petobo. Di mana, keputusan itu, menyatakan wilayah Kecamatan Palu Selatan, pengadaan tanah pembangunan huntap seluas 76,25 hektare berada di Kelurahan Petobo.

SK Gubernur Rusdy Mastura tersebut, merupakan perubahan atas SK nomor 369/516/Dis.BMPR-G.ST/2018 yang saat itu ditandatangani oleh Longki Djanggola saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.

Keputusan yang ditandatangani oleh Longki Djanggola itu, tidak memuat Petobo sebagai lokasi relokasi untuk wilayah Kecamatan Palu Selatan.

Itulah yang menjadi salah satu pemicu, penyintas gempa dan likuefaksi Petobo berjuang untuk mendapatkan hunian tetap permanen, setelah tiga tahun lamanya menempati bilik hunian sementara.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengemukakan masalah relokasi dan pembangunan hunian tetap bagi warga penyintas likuefaksi Petobo, mestinya telah selesai, jika pemerintah daerah saat itu berani mengambil keputusan.

Atas keputusan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, masyarakat penyintas gempa dan likuefaksi di Petobo bergembira dan menyambut baik keputusan tersebut.

Lurah Petobo Alfin H Ladjuni mewakili masyarakat penyintas di daerah itu, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Provinsi Sulteng yang mengakomodir keluhan dan masukan warga Petobo mengenai lokasi relokasi dan hunian tetap permanen, agar dibangunkan di Petobo.

Data Pemerintah Kelurahan Petobo menyebutkan kurang lebih sekitar 874 kepala keluarga penyintas gempa dan likuefaksi di daerah tersebut, hingga saat ini masih menempati hunian sementara (huntara), yang dibangun oleh pemerintah saat tanggap darurat bencana.

Pembebasan Lahan

Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 369/372/Dis-BMPR-G.ST/2021 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng, yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu untuk melakukan konsolidasi pembebasan lahan.

Pengukuran lahan mulai dilakukan oleh BPN dan Pemerintah Kota Palu pada Senin 8 November 2021 di lokasi relokasi, yang terletak di Jalan H.M Soeharto atau sebelah timur lokasi eks likuefaksi Petobo, seluas 76,25 hektare.

Kepala BPN Kota Palu Yannis Harryzon Dethan, dalam acara syukuran dan rapat akbar penyintas gempa dan likuefaksi Petobo tanggal Minggu 7 November 2021, menargetkan konsolidasi pengadaan lahan untuk pembangunan hunian tetap di Petobo selesai pada pertengahan Desember 2021.

Atas hal itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menegaskan kepada BPN agar mempercepat pengadaan lahan pembangunan huntap tersebut, agar pembangunan huntap dapat segera dilakukan oleh pemerintah, dan masyarakat penyintas yang saat ini masih menempati bilik hunian sementara, bisa segera direlokasi ke huntap permanen pada tahun 2022.

Gubernur Rusdy Mastura mengatakan kondisi masyarakat Petobo yang terdampak langsung gempa dan likuefaksi, yang menjalani kehidupan penuh dengan keterbatasan, menjadi salah satu dorongan bagi ia berani mengambil kebijakan, untuk menetapkan sebelah timur lokasi eks likuefaksi menjadi lokasi relokasi pembangunan huntap Petobo.

Selain itu, kata Gubernur, kuatnya perjuangan warga Petobo untuk mendapat hunian tetap permanen, juga menjadi dorongan bagi dirinya mengambil risiko dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut.

"Jangan kita biarkan saudara kita menderita," kata Gubernur Rusdy Mastura.

Untuk mempercepat pembebasan lahan huntap Petobo, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura juga memberikan kebijakan alokasi dukungan anggaran senilai Rp10 miliar.

Dukungan DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawsi Tengah (DPRD Sulteng) mendukung kebijakan pemerintah setempat untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) permanen di Petobo, Kota Palu bagi korban gempa dan likuefaksi.

Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira menilai kebijakan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura merubah SK penetapan lokasi relokasi dan memberikan dukungan anggaran untuk pembebasan lahan pembangunan huntap penyintas likuefaksi Petobo, sangat tepat.

Hal ini, menurut Nilam Sari, merupakan janji Gubernur Sulteng Rusdy Mastura saat kampanye pada pemilihan gubernur dan dipenuhi saat beliau menjabat.

Rusdy Mastura saat masih menjadi calon Gubernur Sulteng pada pilkada tahun 2020 lalu, pernah berjanji bahwa salah satu program prioritasnya yakni mempercepat pemulihan penyintas gempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Sigi dan Donggala, termasuk mempercepat pembangunan hunian tetap bagi penyintas gempa dan likuefaksi di Kelurahan Petobo.

Atas janji tersebut, Gubernur Rusdy Mastura menerbitkan keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 369/372/Dis-BMPR-G.ST/2021 tentang penetapan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana di Sulteng. Dalam keputusan itu, dinyatakan untuk wilayah Kecamatan Palu Selatan, pengadaan tanah pembangunan huntap seluas 76,25 hektare di Kelurahan Petobo.

Kebijakan tersebut, juga diikutkan dengan alokasi anggaran senilai Rp10 miliar untuk pengadaan lahan pembangunan hunian tetap permanen bagi penyintas bencana gempa dan likuefaksi di Petobo.

Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari berharap dengan adanya kebijakan tersebut, tidak ada lagi masalah terkait dengan pembebasan lahan untuk pembangunan hunian tetap penyintas di Kota Palu, Sigi dan Donggala.

Karena DPRD telah memberikan persetujuan terhadap alokasi anggaran untuk pembebasan lahan huntap Petobo, termasuk mempercepat rehab-rekon dampak bencana 28 September 2018 di Pasigala.

Nilam Sari mengakui bahwa sebelum dirinya terpilih dan menjadi Ketua DPRD Sulteng, ia telah mendengar masalah yang dihadapi oleh penyintas di Petobo pascagempa dan likuefaksi.

Olehnya ketika dirinya menjabat Ketua DPRD Sulteng, ia membentuk kembali pansus rehab-rekon untuk mengoptimalkan dan mempercepat penanggulangan pascabencana dan pemulihan dampak bencana.

Nilam Sari juga menghibahkan lahannya di Kelurahan Petobo seluas dua hektare untuk digunakan membangun hunian tetap permanen penyintas gempa dan likuefaksi di kelurahan tersebut.

Ia berharap proses konsolidasi pengadaan tanah dan pembangunan hunian tetap permanen bagi penyintas gempa dan likuefaksi di Petobo berjalan lancar. Dan BPN agar mempercepat pengadaan tanah.

Ia menambahkan bahwa dukungan DPRD Sulteng kepada Gubernur Rusdy Mastura dan Pemprov Sulteng, sebagai bentuk komitmen bahwa masyarakat di Palu, Sigi dan Donggala berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.