Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Tjandra Yoga Aditama memberikan rekomendasinya terkait penanganan pasien COVID-19 varian Omicron.
"Untuk mereka yang orang tanpa gejala (OTG atau asimptomatik) dan tidak ada faktor risiko (bukan lansia, tidak ada komorbid) dapat saja dirawat di rumah, kalau memang rumah sakit sudah mulai akan penuh," kata dia melalui pesan elektroniknya, Selasa.
Prof Tjandra mengatakan, pasien tak bergejala dan dirawat di rumah ini harus memiliki ruang atau kamar yang sehat dan aman. Pihak keluarga pasien menguasai bagaimana menangani pasien yang ada di rumah seperti penyediaan makan, kebersihan dan lainnya, pihak keluarga perlu memberikan dukungan moral dan sikap positif.
Pasien juga harus dalam pengawasan dokter, baik puskesmas, klinik setempat atau memanfaatkan layanan telemedisin, pasien perlu dimonitor keadaan kesehatan terkait ada tidaknya keluhan seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit kepala, nyeri tubuh, diare, lalu perburukan dari keluhan.
Monitor pada pasien juga mencakup alat, seperti termometer yang relatif mudah didapat, oximeter untuk mengetahui situasi oksigen di tubuh, alat tensimeter untuk mengukur tekanan darah.
"Monitor setidaknya dilakukan dua atau tiga kali sehari," ujar Prof. Tjandra yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu.
Kebutuhan sehari-hari pasien harus tetap terjaga baik misalnya makan dan minum yang baik, istirahat yang cukup, pakaian dan tempat tidur yang memadai.
"Juga harus dijamin keamanannya, misalnya jangan sampai ada arus pendek listrik di kamar karena pasien tertidur sambil alat elektronik menyala, atau tergelincir di kamar mandi karena penuh air tidak dibersihkan," kata Prof. Tjandra.
Selain itu, pasien perlu menjaga pola hidup sehat termasuk berolahraga, menjaga kebersihan dan mengelola kemungkinan stres dengan baik
Di sisi lain, pasien dengan gejala ringan, OTG lansia dan komorbid, bila tak bisa dirawat di rumah sakit karena penuh, maka dapat dirawat fasilitas isolasi terpusat seperti wisma atau asrama.
Prof. Tjandra menyebutkan, ada kriteria yang harus dipenuhi dalam hal ini yakni ruangan dan lingkungan harus sehat dan aman dari penularan berkelanjutan, dukungan psikologis agar pasien dapat tenang menghadapi proses pengobatan yang pisah dari keluarga dan adanya petugas kesehatan lengkap di wisma atau asrama tempat merawat pasien.
Sementara itu, pihak rumah sakit merawat pasien dengan gejala sedang dan berat, serta mereka dengan faktor risiko yang walaupun masih ringan tapi ada kecenderungan menjadi sedang atau berat.
Dalam hal ini, pihak rumah sakit mempersiapkan setidaknya lima hal meliputi ruang rawat dan tempat tidur, obat COVID-19 dan obat penunjang lain, alat kesehatan seperti oksigen, ventilator dan sebagainya, alat pelindung diri dan sistem kesehatan lingkungan yang menjamin pencegahan penularan serta jaminan ketersediaan sumber daya manusia yang cukup jumlahnya, terampil dan bekerja dengan jam kerja wajar.
Prof. Tjandra yang kini menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI mengingatkan, ada dua prinsip dasar utama yang harus diseimbangkan seiring meningkatkan kasus COVID-19 varian Omicron beberapa waktu terakhir.
Kedua prinsip ini yakni pelayanan pada pasien COVID-19 varian Omicron harus diberikan sebaik mungkin. Dia mengingatkan jangan sampai pasien tidak mendapat pelayanan memadai, dan terjadi penularan berkepanjangan di masyarakat.
Selanjutnya, bila jumlah kasus nantinya meningkat tajam maka jangan sampai rumah sakit jadi kewalahan sehingga pasien yang memang memerlukan penanganan rumah sakit malah tidak mendapat pelayanan yang mereka perlukan.
"Untuk itu maka baik dibuat pentahapan kebijakan sesuai perkembangan jumlah pasien yang ada," kata dia.
Dia menambahkan, pada hari-hari saat pasien COVID-19 di berbagai rumah sakit masih amat jarang maka dapat saja semua pasien COVID-19 termasuk yang akibat varian Omicron dirawat di rumah sakit.