Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mulai memperbaiki dan meningkatkan tata kelola perizinan usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang ada di wilayah provinsi tersebut.
"Hari ini Gubernur Rusdy Mastura akan membahas hal itu dengan beberapa kepala daerah, berkaitan dengan adanya izin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang dicabut oleh Pemerintah Pusat," ucap Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, di Palu, Rabu.
Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha pertambangan, kehutanan, dan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, seperti yang dinyatakan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pada 6 Januari 2021.
Dalam sektor kehutanan telah dicabut 192 izin untuk lahan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin itu dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.
Selain itu dicabut juga HGU perkebunan yang ditelantarkan untuk lahan seluas 34.448 hektare, dengan 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya merupakan bagian HGU terlantar milik 24 badan hukum.
Pemerintah Pusat menyatakan izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan dicabut oleh pemerintah.
"Gubernur Sulteng Rusdy Mastura lebih seleksi dan meminta kepada seluruh kepala daerah di Sulteng agar juga selektif terkait dengan izin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan," sebutnya.
Ridha Saleh mengatakan, Gubernur Rusdy Mastura meminta kepada OPD terkait dan bupati serta wali kota, agar tidak serta merta memberikan izin usaha pada sektor-sektor tersebut, kepada investor, sebelum melakukan kajian secara menyeluruh mengenai aspek pemanfaatannya.
"Bagi Gubernur, investor yang diberikan izin usaha, tetapi tidak menjalankan izin usaha tersebut sama halnya menelantarkan. Maka mendingan tidak diberikan, karena penting untuk selektif," ujarnya.
Gubernur Rusdy Mastura menginginkan agar investasi yang masuk ke daerah, dapat berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakat.
"Keinginan ini bukan berarti menggampangkan semua proses, tanpa selektif. Karena prosedur tetap dijalankan, dan harus betul-betul selektif mulai dari hulunya sampai hilirnya," katanya.
"Hal itu karena, pencabutan izin oleh Pemerintah Pusat, merupakan peringatan bagi kita semua untuk memperbaiki dan evaluasi mengenai perizinan," sebutnya.
Data Pemprov Sulteng menyebutkan, terdampak empat perusahaan yang berinvestasi pada sektor kehutanan dan perkebunan di Sulteng, dicabut izin usahanya oleh Pemerintah Pusat.
Berita Terkait
Kementerian Investasi/BKPM dukung Sulteng Expo 2024 tingkatkan investasi
Jumat, 26 April 2024 1:50 Wib
Bupati Parigi Moutong: Otonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau
Jumat, 26 April 2024 1:12 Wib
Pemprov-Sulteng promosi potensi unggulan daerah lewat Sulteng Expo
Jumat, 26 April 2024 1:11 Wib
BKPM: Perusahaan PMA dan PMDN kolaborasi UMKM untuk penguatan ekonomi
Jumat, 26 April 2024 1:10 Wib
DJKI Kemenkumham dekatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual
Kamis, 25 April 2024 15:20 Wib
Kemenkumham Sulteng ajak kepala daerah dukung pelaku usaha daftar HKI
Kamis, 25 April 2024 14:09 Wib
Pemprov tingkatkan keterampilan pengelola koperasi kembangkan usaha
Kamis, 25 April 2024 14:00 Wib
Pemprov Sulteng dan Gorontalo koordinasi terkait lalu lintas hewan
Rabu, 24 April 2024 21:17 Wib