BPJAMSOSTEK santuni korban kecelakan kerja di Donggala Rp235 juta

id Sandi,Palu,Bpjamsostek,Sulteng

BPJAMSOSTEK  santuni korban kecelakan kerja di Donggala Rp235 juta

Perwakilan BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menyebabkan meninggal dunia dan beasiswa atas nama Kasrudin yang diterima istri almarhum selaku ahli warisnya atas nama Nurima di Desa Lompio, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng, Minggu (31/7/2022). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng

Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyalurkan santunan Rp235 juta kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, atas nama Kasrudin, di Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulteng Raden Harry Agung Cahya di Kota Palu, Kamis, mengatakan santunan yang diserahkan pada Minggu (31/7) itu, diterima oleh Nurima selaku istri dan ahli waris peserta yang tinggal di Desa Lompio, Kecamatan Sirenja.

"Almarhum Kasrudin merupakan buruh muat kayu bantalan menggunakan tenaga hewan sapi. Ia terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJAMSOSTEK sejak 5 September 2021," katanya.

Ia mengatakan Kasrudin meninggal dunia pada 20 April 2022 setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu selama tiga hari karena luka parah pada tulang lehernya akibat tertindih kayu bantalan saat bekerja pada 17 April 2022.

Santunan Rp235 juta tersebut terdiri atas santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang menyebabkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia Rp70 juta ditambah beasiswa untuk dua anak almarhum, masing-masing yang duduk di kelas 2 dan kelas 3 SD Rp165 juta.

Rincian santunan yang diberikan, antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 juta, santunan penguburan Rp10 juta, santunan berkala Rp500 ribu setiap bulan selama dua tahun, biaya tidak mampu bekerja selama tiga hari Rp133.333 dan beasiswa untuk dua anak almarhum Rp165 juta.

"Total yang diberikan sebesar Rp235.133.333,” ujarnya.

Harry berharap, santunan itu bermanfaat bagi ahli waris sekaligus meringankan beban ahli waris.

Ia mengimbau seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, agar menjadikan peristiwa dialami almarhum Kasrudin sebagai pengingat agar selalu melindungi diri dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Setiap pekerjaan punya risiko saat bekerja. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memahami pentingnya keikutsertaan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bukan hanya memberikan kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga memberikan jaminan manfaat kepada ahli waris peserta, sehingga pekerja dapat fokus akan pekerjaannya dan keluarga di rumah juga merasa tenang,” kata dia.