Pemkab Parigi verifikasi ulang rumah rusak berat akibat banjir Torue

id Tanggap darurat, banjir bandang, Torue, Parigi Moutong, Sulteng, bpbdparimo, Rivai, pemkabparimo

Pemkab Parigi verifikasi ulang rumah rusak berat  akibat banjir Torue

Warga terdampak banjir bandang di Desa Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengambil bantuan logistik untuk kebutuhan bertahan hidup di posko induk, Sabtu (30/7/2022). ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memverifikasi ulang data rumah rusak berat terdampak banjir bandang menerjang Desa Torue Kecamatan Torue.
"Dari hasil pertemuan Pemerintah Kabupaten, kecamatan dan desa terdapat perbedaan data, sehingga disepakati melakukan verifikasi ulang oleh BPBD, Dinas Perumahan, pihak kecamatan dan desa," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong Moh Rivai dihubungi dari Palu, Jumat.
Ia menjelaskan data valid menjadi acuan bagi pemerintah mengintervensi bantuan kepada korban terdampak bencana, oleh karena itu melalui verifikasi ulang diharapkan tidak lagi timbul selisih data.
Saat ini, Pemkab Parigi Moutong masih menggunakan data sementara yakni tercatat kurang lebih 32 rumah dengan kategori rusak berat diterjang banjir bandang pada Kamis 28 Juli 2022.
"Data 21 rumah dengan kategori rusak ringan sudah valid, termasuk 10 rumah warga yang hilang tersapu banjir," ujar Rivai.
Korban banjir bandang Desa Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memilih pakaian bekas layak pakai di posko pengungsian, Minggu (31/7/2022). ANTARA/Moh Ridwan
Lebih lanjut di jelaskannya, hasil validasi ulang akan dijadikan sebagai pangkalan data untuk upaya penanggulangan pada masa tanggap darurat hingga pemulihan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat juga telah mendapat lokasi pembangunan hunian sementara (huntap) bagi warga yang terdampak parah rumah rusak berat dan hilang.
"Menentukan berapa unit huntara dibangun tentu mengacu pada data. Pemerintah Sulteng belum memulai pembangunan karena data masih simpang-siur. Kami secepatnya merampungkan pendataan dan dikeluarkan satu pintu melalui BPBD sebagai penanggungjawab kegiatan penanggulangan bencana," tutur Rivai.
Ia menambahkan, sebagaimana kebijakan kepala daerah, penanggulangan tanggap darurat diperpanjang 30 hari terhitung 12 Agustus hingga 12 September 2022 dengan berbagai kegiatan prioritas dilakukan di antaranya normalisasi sungai, perbaikan jaringan air bersih, distribusi bahan makanan hingga penyiapan huntara, sebelum pembangunan hunian tetap (huntap) di masa rehabilitasi dan rekonstruksi.
"Pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana masih tetap diprioritaskan saat ini," demikian Rivai.