Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyebutkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk daerah tersebut berjumlah 191.324 orang.
"Iya, dan telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih," kata anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki di Sigi, Jumat.
Dikatakan pula bahwa DPS itu ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 243/PL.01.2-Kpt/7210/2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS
Dalam keputusan tersebut, kata Anhar, sebanyak 96.996 laki-laki dan 94.328 perempuan tersebar di 826 tempat pemungutan suara (TPS) dan 176 desa.
Anhar mengatakan bahwa penetapan DPS bukan berarti bahwa data pemilih untuk Pemilu 2024 sudah telah final, melainkan pihaknya masih terus melakukan pendataan pemilih untuk penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
"Dalam hal ini, KPU terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, bawaslu, dan semua pemangku kepentingan untuk menyediakan data pemilih yang akurat," ujarnya.
KPU Kabupaten Sigi meminta warga yang mempunyai hak pilih agar segera melapor ke KPU bila pantarlih belum menemui mereka dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilu 2024.
KPU menyediakan akses daring kepada warga untuk mengecek data apakah telah masuk dalam daftar pemilih atau belum. Masyarakat dapat mengunjungi http://cekdptonline.kpu.go.id.
Ia menegaskan bahwa setiap masyarakat memiliki hak untuk menyalurkan suara/hak politik pada Pemilu 2024. Oleh karena itu, pihaknya berusaha menjamin hak warga tersebut agar tersalurkan dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Sigi meminta KPU kabupaten setempat agar memastikan warga di daerah itu dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi berharap petugas dari KPU mendata kembali warga Sigi yang telah memenuhi syarat agar masuk daftar pemilih.