"Yang dapat RK I atau pengurangan masa hukuman itu sebanyak 2.112 orang di Sulawesi Tengah," katanya.
Ia menjelaskan terdapat 24 narapidana tindak pidana korupsi yang memperoleh pengurangan masa hukuman.
Ricky juga mengemukakan sebanyak 832 orang narapidana kasus narkotika juga mendapatkan remisi dan untuk kasus umum sebanyak 1.156 narapidana.
Adapun, narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas dari hukuman sebanyak lima orang yang berasal dari beberapa lapas di antaranya Lapas Luwuk 1 orang, Lapas Ampana 1 orang, Lapas Palu 1 orang, Rutan Donggala 2 orang.
Ia menambahkan bahwa remisi tersebut diberikan kepada setiap warga binaan maupun anak binaan berkelakuan baik.
"Mereka berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya telah diatur dalam perundang-undangan," katanya.
Adapun untuk kapasitas hunian Unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah 2.044 orang, namun yang terisi sebanyak 3.616 orang, sehingga persentase kelebihan kapasitas 76 persen.