KPU Kabupaten Sigi segera buka penerimaan pengajuan dokumen bakal caleg

id KPU Sigi,Pemilu 2024,KPU ,Soleman,Bakal caleg dprd sigi

KPU Kabupaten Sigi segera buka penerimaan pengajuan dokumen bakal caleg

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman (ANTARA/HO-Dok KPU Kabupaten Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, segera membuka penerimaan pengajuan dokumen bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Sigi pemilihan umum 2024 dari masing - masing partai politik.

"Kami segera membuka pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD Sigi untuk pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, di Sigi, Senin.

Soleman mengemukakan bahwa KPU Sigi telah menerbitkan pengumuman nomor 293/PL.01.4-PU/7210/2023 tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sigi. Pengumuman ini dikeluarkan tanggal 24 April 2023 oleh KPU Sigi.

Kata dia, partai politik tingkat kabupaten dalam mengajukan bakal calon anggota DPRD Sigi harus memperhatikan beberapa dokumen syarat meliputi.

Pertama, urai dia, surat pengajuan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.

Ke dua, daftar bakal calon menggunakan formulir B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto terbaru dari setiap bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris partai politik.

Ke tiga, pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.

"Pengajuan dokumen bakal calon dari partai politik dilakukan di Kantor KPU Sigi," ujarnya.

Pengajuan dokumen mulai tanggal 1 sampai dengan 13 Mei 2023," sebutnya.

Soleman juga menyatakan bahwa alokasi kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat pada Pemilihan Umum 2024 tidak bertambah.

"Jumlah alokasi kursi di DPRD Kabupaten Sigi tidak bertambah untuk Pemilu serentak 2024, alokasi kursi sama seperti pada Pemilu 2019 silam yaitu 30 kursi," ungkapnya.

Soleman mengemukakan sesuai dengan Pasal 191 Ayat 2 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mempersyaratkan jumlah penduduk suatu kabupaten/kota pada kisaran 200 ribu hingga 300 Ribu, hanya diperbolehkan 30 kursi.

"Dan penetapan alokasi kursi tersebut berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) Kabupaten Sigi berjumlah 259.681 jiwa," katanya.