Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengimbau warga yang telah memenuhi syarat di daerah itu, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024 agar segera melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa.
"Warga bisa melapor langsung dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Sigi, selain ke PPS dan PPK pemilu," kata Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, dihubungi dari Palu, Selasa.
Soleman mengemukakan warga yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pilih, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih, cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat melapor ke PPS di tingkat desa atau ke KPU Sigi.
Ia memastikan bahwa warga yang datang langsung dengan membawa administrasi kependudukan, akan dilayani untuk dimasukkan dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
Soleman mengemukakan saat ini KPU telah mengembangkan sistem informasi berbasis digital, yang dapat diakses oleh warga untuk mengecek, apakah telah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum.
"Warga dapat mengecek langsung dengan mengunjungi cekdptonline.kpu.go.id. Jika belum terdaftar, silahkan kunjungi atau datang ke PPS atau ke KPU Sigi dengan membawa KTP," kata Soleman.
Menurut dia, hal ini penting dilakukan oleh warga yang telah memenuhi syarat, menyusul KPU Sigi saat ini sedang dalam tahapan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).
Berdasarkan data KPU Sigi bahwa daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) per 12 Mei 2023 pemilih di Kabupaten Sigi sebanyak 190.393 jiwa.
"Dan saat ini adalah proses penyusunan DPSHP akhir untuk penetapan DPT. Jadi secara total pemilih akan ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023," kata Soleman.
KPU Sigi, kata Soleman, dalam upaya meningkatkan partisipasi warga pada pemilu 2024, menggencarkan sosialisasi langsung. Sosialisasi ini selain menemui langsung masyarakat di tingkat desa.
KPU Sigi juga menggencarkan sosialisasi melalui berbagai platform internet dan platform media sosial meliputi youtube, facebook, whatsapp,
twitters, instagram.