Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan pengembang perumahan baru diwajibkan membangun hunian berimbang di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sesuai revisi Undang-Undang (UU) IKN Nusantara.
"Bagi pengembang-pengembang baru diwajibkan untuk membangun hunian berimbang di IKN," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Iwan mengatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dalam revisi UU IKN merupakan
prakarsa dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Hal ini dikarenakan ada beberapa kewajiban dari para pengembang untuk membangun hunian berimbang di mana untuk pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di Jakarta dan Pulau Jawa yang mengalami kesulitan dan kemudian tertunda.
"Kewajiban itu yang ditagih dan dilaksanakan oleh para pengembang di IKN Nusantara. Hal ini dalam rangka agar target pembangunan IKN tidak hanya untuk rumah mewah saja, namun juga pembangunan untuk rumah menengah dan rumah terjangkau bagi MBR yang dapat dipenuhi di IKN," kata Iwan.
Ditjen Perumahan dan OIKN melakukan koordinasi terkait skema dan teknis pengaturan yang sudah dimasukkan ke dalam revisi UU IKN mengenai penyelenggaraan perumahan.
"Dan, ini sedang proses uji publik," ujar Iwan.
Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3.
Artinya, ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah terjangkau untuk MBR.
Salah satu pokok urgensi revisi UU IKN mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
Tujuan lainnya adalah memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan.
Berita Terkait
RI perjuangkan inovasi pendanaan infrastruktur air di WWF ke-10 Bali
Selasa, 30 April 2024 10:32 Wib
Progres Rusun ASN di IKN rata-rata capai 40 persen
Sabtu, 27 April 2024 2:59 Wib
Menteri PUPR pindah ke IKN pada Juli 2024
Rabu, 10 April 2024 19:04 Wib
Menteri PUPR terus memonitor perkembangan Tol Bocimi
Rabu, 10 April 2024 9:42 Wib
Pemkab Sigi serahkan sertifikat huntap kepada masyarakat di Desa Bangga
Rabu, 3 April 2024 13:38 Wib
PUPR serahkan 655 unit huntap dihuni korban likuefaksi Petobo Kota Palu
Rabu, 20 Maret 2024 18:53 Wib
Proyek di IKN sudah capai 77 persen
Jumat, 15 Maret 2024 12:21 Wib
Menteri PUPR targetkan penanganan banjir Sumbar tuntas dalam dua pekan
Selasa, 12 Maret 2024 7:48 Wib