Kasus hubungan industrial GNI di Morowali selesai dengan kesepakatan

id Hubungan industrial, pekerja, dinakertras Sulteng, TP GNI, Morut, PHK, Sulawesi Tengah

Kasus hubungan industrial GNI di Morowali selesai dengan kesepakatan

Head HRD PT GNI, Muknis Basri Assegaf (keempat dari kanan) berjabtangan dengan perwakilan pekerja sambil memperlihatkan dokumen perjanjian bersama pascaperselisihan hubungan industrial. ANTARA/HO-Dok Pemkab Morowali Utara

Palu (ANTARA) -
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan kasus perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara sebagai pemberi kerja, telah selesai dengan kesepakatan bersama.

 

"Setelah tiga kali mediasi, kedua belah pihak berselisih telah mencapai kesepakatan yang dituangkan ke dalam dokumen perjanjian bersama," kata Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng, Wahyudi, di Palu, Kamis.

 

Ia menjelaskan dari mediasi diketahui titik persoalan adalah soal kontrak kerja, yang menurut versi pekerja bahwa mereka di-PHK dan menurut keterangan pihak perusahaan, karyawan yang masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah selesai masa kontrak, karena smelter yang dibangun telah selesai.

 

Pemerintah yang menjembatani perselisihan ini memberikan sejumlah pandangan yang solutif guna menyelesaikan persoalan tersebut tanpa ada diskriminasi.

 

"Dari perselisihan ini kami menganalisa dokumen, data, dan fakta-faktanya, bukan berkaitan dengan PHK, ini lebih kepada masa kontrak PKWT telah berakhir dan pihak perusahaan tidak lagi memperpanjang kontrak, karena pekerjaan smelter telah selesai, dan tujuh orang pekerja tersebut mengerjakan pembangunan smelter saat itu," tuturnya.

 

Dari mediasi yang ketiga kali, katanya, sudah mengerucut pada kesepakatan, namun kedua belah pihak meminta melakukan negosiasi secara internal, kemudian hasil dari musyawarah dan mufakat tercipta kesepakatan.

 

Dari kesepakatan itu, kata dia, kemudian dibuatkan satu dokumen perjanjian bersama yang sifatnya mengikat sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

 

"Kedua belah pihak telah menandatangani dokumen ini pada Rabu (4/10) dan perselisihan itu dianggap tuntas," ucap Wahyudi.

 

Perjanjian ini merupakan wujud itikad baik kedua belah pihak setelah perselisihan berlangsung selama 10 bulan terakhir.

 

Selain itu GNI juga akan memberikan uang kompensasi kepada tujuh orang pekerja sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja yang telah berkontribusi kepada perusahaan.