Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk berantas narkotika

id MPR, Bambang Soesatyo, Pemberantasan Narkotika, BNN,masyarakat

Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk berantas narkotika

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. ANTARA/HO-MPR RI

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

"Pemberantasan narkotika tidak hanya intervensi Pemerintah, tetapi juga dari peran serta masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan tempat tinggal masing-masing," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.


Bamsoet mengemukakan hal itu terkait dengan meningkatnya prevalensi paparan narkotika di Indonesia dengan kelompok rentan terpapar adalah kelompok pekerja dan pelajar. Seperti diketahui bahwa 1,3 juta orang terindikasi sebagai pecandu narkotika di Sumatra Utara.

Ia meminta Pemerintah melalui pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam menegakkan supremasi hukum, baik melalui hukum pidana, Undang-Undang Narkotika, serta aturan tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Kami meminta Pemerintah, Badan Narkotika Nasional, dan kepolisian agar memotong jalur distribusi dan pemasaran narkotika tersebut," katanya.

Selanjutnya, kata Bamsoet, menelusuri kode-kode atau sandi rahasia yang mereka gunakan dalam transaksi jual beli narkotika agar langkah pemberantasan tepat.

Mantan Ketua DPR RI ini lantas menekankan bahwa Pemerintah dan aparat memperhatikan dan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur tertentu, yang menjadi tempat distribusi narkotika, sekaligus berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap pengedar narkotika hingga ke akar-akarnya, dan memberikan rehabilitasi kepada pengguna narkotika.

Bamsoet juga menyarankan agar Pemerintah dan aparat melakukan sidak dan pemeriksaan secara acak dan mendadak untuk melacak peredaran narkotika di sejumlah titik yang disinyalir menjadi tempat transaksi jual beli narkotika maupun di lingkungan perkantoran hingga sekolah.