Pemprov Sulteng pacu pengembangan kawasan pangan di Kabupaten Donggala

id kawasan pangan nusantara,kawasan pangan donggala,pemprov sulteng,m ridha saleh,pangan donggala,tenaga ahli gubernur sult

Pemprov Sulteng pacu pengembangan kawasan pangan di Kabupaten Donggala

Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh bersama Deputi II KSP Abetnego Tarigan saat meninjau kawasan pangan di Desa Talaga, Kabupaten Donggala. (ANTARA/HO-Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memacu pengembangan kawasan pangan yang terletak di Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

"Pengembangan kawasan pangan menjadi satu prioritas Pemerintah Provinsi Sulteng, yang dalam teknis pengembangannya bersinergi dengan Pemerintah Pusat," kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu.

Ia mengemukakan pengembangan kawasan pangan di Donggala terus dilakukan oleh Pemprov Sulteng dan Pemerintah Pusat, seiring dengan kawasan pangan tersebut menjadi satu kawasan pangan nasional strategis.

Sesuai dengan keputusan Gubernur Sulteng Nomor 504/117.1/DBMPR-G.ST/2022 yang menetapkan Desa Talaga sebagai kawasan pangan program peningkatan penyediaan pangan nasional dengan luas lahan 1.123,59 hektare.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin telah meresmikan kawasan pangan tersebut sebagai kawasan pangan nasional strategis, pada tanggal 4 Oktober 2023.

"Oleh karena itu, pengembangan terus dipacu untuk dibangun dan dikembangkan menjadi salah satu kawasan pangan yang akan memperkuat sistem pangan nasional terutama bagi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur," ujarnya.

Ia mengatakan, usai peresmian kawasan pangan tersebut, Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan bersama rombongan melakukan peninjauan lokasi kawasan pangan dan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis (19/10).

Pertemuan itu membahas bahwa pengembangan kawasan pangan di Donggala akan dilakukan dengan konsep food estate. Dengan demikian, pengembangan kawasan pangan akan dilakukan berbasis industri dan investasi.

Program food estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup hortikultura tanaman pangan, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu.

Ia mengemukakan hasil rapat antara Pemprov Sulteng dengan Deputi II KSP Abetnego Tarigan yaitu KSP akan memfasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk dipertemukan dengan kementerian, lembaga dan badan, untuk mendukung pengembangan kawasan pangan tersebut.

Selain itu, ujar dia, KSP juga akan memfasilitasi Pemprov Sulteng untuk dipertemukan dengan investor guna pengembangan kawasan pangan tersebut.

Deputi II KSP Abetnego Tarigan saat meninjau kawasan pangan di Desa Talaga, Kabupaten Donggala. (ANTARA/HO-Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulteng)