Perlindungan pada ruang pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan

id Ruang pertanian,sektor pertanian,alih fungsi lahan,ketahanan pangan,kemandirian pangan,swasembada pangan

Perlindungan pada ruang pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan

Seorang buruh tani merontokan biji padi dengan cara manual di lahan pertanian padi Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

Jakarta (ANTARA) - Ruang pertanian merupakan ruang penyedia pangan yang harus dijaga, dipelihara, dilestarikan, dan dihindarkan dari praktik alih fungsi lahan sehingga tetap mampu menopang kebutuhan pangan masyarakat.

Sebab, bagaimanapun juga lahan subur yang dimiliki bangsa ini sekarang adalah investasi kehidupan bagi generasi mendatang. Lahan subur adalah pabrik makanan yang membuat kehidupan tetap tersambung.

Meskipun alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian, memang telah terjadi sejak lama. Di banyak daerah misalnya, banyak lahan sawah produktif yang berubah fungsi menjadi kawasan perkantoran.

Tidak sedikit yang berubah menjadi kawasan industri dengan munculnya pabrik-pabrik besarnya, dan sudah tidak terhitung berapa luas lahan pertanian produktif yang berubah menjadi pemukiman sebagai imbas dari semakin banyaknya jumlah penduduk.

Langkah Pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif, sesungguhnya telah dimulai dengan penerbitan regulasi setingkat Undang Undang, yakni UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Tidak hanya di tingkat Pusat ditetapkan regulasi, di daerah pun dilahirkan Peraturan Daerah hingga ke Peraturan Gubernur/Bupati dan Walikota. Semua jenjang Pemerintahan sepakat, lahan pertanian harus dijaga dan dilestarikan.

Dibandingkan daerah-daerah lain, Provinsi Jawa Barat dikenal sebagai daerah yang cukup diminati untuk pembangunan infrastruktur dasar, pembukaan kawasan industri, pembangunan jalan bebas hambatan, pembangunan perumahan dan pemukiman penduduk, pembangunan rel kereta cepat Bandung-Jakarta, pembangunan bandara internasional, pembangunan pelabuhan berkelas dunia, dan lain sebagainya.

Salah satu dampak dari tingginya alih fungsi lahan seperti yang dipaparkan tersebut, otomatis berpengaruh pada luas sawah baku yang akan berkurang.

Jika luas sawah menyusut, dipastikan produksi beras akan berkurang. Risiko selanjutnya ketersediaan pangan akan terganggu, yang ujung-ujungnya, ketahanan pangan menjadi terancam. Inilah yang patut diwaspadai. Maka seharusnya ruang pertanian jangan sampai dialihfungsikan untuk kepentingan yang tidak terlalu strategis.

Sebagai pengganti lahan yang tergerus, Pemerintah menggalakkan program pencetakan sawah di banyak daerah.

Tapi, perlu dicatat, mencetak sawah tidaklah semudah yang dibayangkan. Pencetakan sawah sendiri, membutuhkan perencanaan yang matang terutama berkaitan dengan sumber irigasinya. Sebab, pencetakan sawah tidak akan berjalan baik jika pengairannya tidak direncanakan dengan sempurna.

Pengalaman menunjukkan, program pencetakan sawah di Jawa Barat selatan, dilaporkan banyak yang kurang berhasil karena berbagai alasan. Satu hal yang menonjol, karena proses pencetakan sawah banyak dilakukan di lokasi yang terkendala oleh sumber air yang kurang.

Bayangkan, apa jadinya sawah yang dicetak, jika dalam kondisi seperti saat ini. Tidak ada air karena sergapan El Nino atau kemarau panjang. Kunci pencetakan sawah, tetap berada pada perencanaan integratif beragam kepentingan.


Keberpihakan RTRW

Kembali kepada upaya perlindungan ruang pertanian, bahwa semangat memelihara ruang pertanian, akan sangat ditentukan oleh komitmen para penentu kebijakan dalam merumuskan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Mereka inilah yang harus mengawal perjalanan keruangan dalam Pemerintahannya. Bahkan akan lebih ideal, bila dalam revisi RTRW, mereka berani menambah ruang pertanian untuk keberlanjutan pembangunan wilayahnya ke depan.

Langkah yang selanjutnya disampaikan, dalam revisi RTRW, setiap daerah diharuskan untuk menambah ruang pertanian di wilayahnya. Karena sejauh ini banyak daerah yang tidak menambah ruang daerahnya untuk pengembangan pertanian. Yang terjadi, justru kebalikannya.

Hal ini boleh jadi karena menyusutkan ruang pertaniannya untuk dijadikan pengembangan pembangunan fisik lainnya lebih mudah dilakukan ketimbang menganalisis pengembangan ruang pertanian yang cenderung lebih rumit. Pembangunan pabrik misalnya juga dinilai lebih memberi peluang terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat dengan lebih cepat.

Kerisauan atas kegagalan melindungi ruang pertanian, telah berkembang sejak lama. Saat itu, muncul perdebatan hangat, apa yang sebaiknya ditempuh, sekiranya ada Kepala Daerah yang tidak berpihak ke pertanian?

Beberapa waktu kemudian, ada Kepala Daerah yang memfokuskan lahan di wilayahnya untuk kebutuhan non-pertanian. Akibatnya kondisi ketahanan pangan wilayahnya sedikit banyaknya jadi terganggu.

Maka menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun ke depan, berupa kebijakan perlindungan ruang pertanian, perlu dijadikan prioritas dalam penyusunan perencanaannya.

Para pengambil kebijakan harus meyakini, perlindungan ini sebagai upaya untuk menjaga, memelihara dan melestarikan lahan pertanian produktif guna memberi makan generasi masa depan memenuhi kebutuhan konsumsi utamanya.

Perlindungan ruang pertanian menjadi semakin mendesak untuk ditempuh, jika hal ini dikaitkan dengan perkembangan produksi beras dunia yang selama dihantui terjadinya krisis pangan dunia.

Bila hal ini terjadi, dapat dipastikan, banyak negara produsen beras dunia yang mengurangi jumlah ekspor berasnya. Catatan kritisnya, dari negara mana bangsa ini akan impor beras, kalau produsen beras dunia mengurangi kuota ekspor beras mereka.

Jalan terbaik yang dilakukan, tidak bisa tidak, bangsa ini harus menggenjot produksi setinggi-tingginya, sehingga dapat mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat, cadangan beras Pemerintah dan kebutuhan bantuan sosial beras, yang jumlahnya cukup besar.

Per tiga bulan saja, dibutuhkan sekitar 640 ribu ton. Kalau satu tahun, berarti dibutuhkan beras sebesar 2,56 juta ton. Ini jelas, angka yang cukup besar.

Bila bangsa ini tidak serius melakukan perlindungan ruang pertanian, bisa saja negeri ini akan menghadapi kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan bahan pangan utamanya.

Indonesia juga bisa mengalami kekurangan pasokan pangan kalau negara pengekspor beras dunia menghentikan kebijakan ekspornya.

Itu sebabnya, perlindungan ruang pertanian, khususnya lahan sawah menjadi harga mati yang perlu dipegang seluruh elemen di negeri ini untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan.


*) Penulis adalah Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat.