Jakarta (ANTARA) - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong berharap media pemerintah dapat memperkuat posisi sebagai rumah penjernih (clearing house) bagi berbagai informasi yang beredar media sosial.
"Dalam konteks menjadi clearing house, tentu saja ada prasyarat (bagi) media pemerintah," kata Usman Kansong saat membuka diskusi kelompok terpumpun (FGD) dengan tema "Peran Media Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024" di Jakarta, Kamis.
Dalam FGD yang diikuti Kantor Berita ANTARA bersama Lembaga Penyiaran Publik, yakni RRI dan TVRI, tersebut, Usman mengatakan syarat pertama bagi media pemerintah ialah harus bersikap independen dan harus diukur seberapa independen media tersebut.
"Pertanyaan selanjutnya kepada siapa dia berpihak? Kan kira-kira seperti itu," tambahnya.
Dia menilai tidak ada media massa yang sepenuhnya bersikap independen, termasuk pula media pemerintah.
"Keberpihakan kepada siapa? Ya, kalau kami lihat, ini istilah pasnya media publik bukan media pemerintah. Public broadcaster, public radio, public television," jelasnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa media pemerintah tentu saja harus berpihak pada Pemerintah sebagai sebuah entitas organisasi atau instansi dan bukan pemerintah sebagai individu.
"Berpihak kepada Pemerintah, bukan kepada pejabatnya, kira-kira begitu. Berpihak kepada negara sebagai sebuah entitas, bukan individu-individu," ujar Usman Kansong.
Berita Terkait
Kominfo: Percepatan transformasi digital dorong pengembangan ekonomi digital
Kamis, 31 Maret 2022 11:20 Wib
Kominfo minta ASN jaga semangat Indonesia sentris jelang pindah IKN
Sabtu, 26 Februari 2022 6:19 Wib
Kominfo luncurkan buku saku tanya jawab Natal dan Tahun Baru
Selasa, 21 Desember 2021 19:59 Wib
Indonesia terima 819.600 dosis vaksin Moderna dari Belanda dukung penanganan COVID-19
Sabtu, 30 Oktober 2021 17:34 Wib
Kominfo: Internet cepat bisa tersedia setelah migrasi siaran televisi
Rabu, 29 September 2021 14:05 Wib
Menteri Kominfo lantik Usman Kansong jadi Dirjen IKP
Selasa, 10 Agustus 2021 12:21 Wib