Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purn. Moeldoko menyatakan keputusan pemerintah mengganti Laksamana TNI Yudo Margono dari jabatan Panglima TNI tidak menyalahi tradisi tentara.
"Ada kesan seolah Presiden mempercepat pergantian Panglima TNI. Sebenarnya Pak Yudo pada bulan November ini berakhir masa tugasnya," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jakarta, Kamis.
Tradisi pergantian pejabat di tentara, kata Moeldoko, jika lahir pada bulan November, umumnya dipensiunkan pada tanggal 1 Desember.
Namun, khusus untuk penggantian Panglima, kata Moeldoko, bisa dilakukan kapan saja dan sesuai dengan kebutuhan.
"Kebetulan Pak Yudo seandainya ada pergantian pada bulan November, itu tidak ada masalah," katanya.
Moeldoko menegaskan bahwa tidak ada upaya Presiden mempercepat proses pergantian jabatan Panglima TNI Yudo Margono menjelang Pemilu 2024.
"Karena saya dahulu lahir pada tanggal 8 Juli, saya pergantian tanggal 8 Juli tidak ada masalah. Akan tetapi, saya secara resmi mengakhiri tugas saya sebagai prajurit TNI itu pada tanggal 1 Agustus, itu kira-kira bedanya. Tidak ada percepatan, tidak ada upaya tetek bengek, memang sudah waktunya," katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden RI Joko Widodo mengenai usulan calon Panglima TNI pengganti Laksamana TNI Yudo Margono pada hari Senin (30/10).
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, yang resmi menjabat sebagai Panglima pada bulan Desember 2022, bakal pensiun pada tanggal 1 Desember 2023 atau beberapa hari setelah dia tepat berusia 58 tahun.
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur perwira TNI pensiun pada usia 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.
Agus Subiyanto dilantik sebagai Kepala Staf TNI AD menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada hari Rabu (25/10).
Jika dia akhirnya terpilih sebagai Panglima TNI, masa tugas Agus sebagai Kasad kemungkinan kurang lebih 1 bulan.