Donggala, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten tersebut tidak boleh terlibat dalam praktek politik praktis pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
"ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik sebagai tim pemenangan, tim kampanye, maupun simpatisan partai politik, termasuk dalam dukung mendukung salah satu kandidat atau peserta pemilihan umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim di Donggala, Minggu.
Saat ini tahapan pemilihan umum akan segera memasuki tahapan kampanye pemilihan umum 2024 untuk pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Donggala, provinsi, DPR-RI, DPD dan calon presiden dan wakil Presiden.
Tahapan kampanye pemilihan umum serentak mulai dilaksanakan oleh KPU pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Oleh karena itu, Abdul Salim menekankan kepada ASN agar tidak terlibat sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu 2024.
Bawaslu Donggala terus melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN. Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan implementasi peraturan dan non-peraturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Kegiatan ini melibatkan jajaran ASN Donggala, penegak hukum, dan pengawas serta perwakilan KPU.
Ia menyatakan asas netralitas ASN harus dikedepankan, yaitu ASN tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu, serta tidak boleh terpengaruh dengan bujuk rayu peserta pemilu dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Kami mengajak seluruh rekan - rekan ASN khususnya di Donggala untuk tetap mengedepankan netralitas ASN untuk tidak memihak, dan kita semua berharap agar asas netralitas selalu dikedepankan, dengan begitu kita bisa terhindar dari intervensi politik," ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan Bawaslu Donggala telah mengeluarkan imbauan terhadap praktek pelanggaran netralitas ASN.
"Kami terus berupaya dan mengingatkan rekan - rekan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis," sebutnya.
"ASN birokrasi yang menjalankan fungsi pelayanan publik harus bersifat netral dan bersih dari intervensi politik. Sebab birokrasi yang tidak terpolitisasi akan memupuk kepercayaan publik sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan," kata Abdul Salim.
Berita Terkait
Rektor Unisa Palu: Prinsip Alkhairaat untuk dakwah, sosial dan ekonomi
Selasa, 5 November 2024 17:35 Wib
Kemenkumham Sulteng serahkan dokumen WNI pendiri Alkhairaat
Senin, 29 Juli 2024 21:14 Wib
Pengurus Besar Alkhairaat ibaratkan gelar pahlawan nasional dengan naturalisasi
Senin, 29 Juli 2024 21:13 Wib
Bawaslu Kota-Palu ingatkan panwaslu tidak diskriminatif awasi pilkada
Sabtu, 25 Mei 2024 20:11 Wib
Sejumlah Dubes RI kirim karangan bunga untuk Prof. Salim Said
Minggu, 19 Mei 2024 9:57 Wib
Gubernur Sulteng menyebut Guru Tua sebagai sosok sang pencerah
Minggu, 21 April 2024 17:49 Wib
Ribuan umat Islam hadiri Haul Pendiri Alkhairaat "Guru Tua" di Kota Palu
Minggu, 21 April 2024 14:48 Wib
Bawaslu Kota Palu minta peserta pemilu hapus iklan kampanye di medsos
Selasa, 13 Februari 2024 14:14 Wib