Bawaslu Donggala: ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis

id Abdul Salim,Netralitas ASN,Bawaslu Donggala,Pemilu 2024,Kampanye Pemilu

Bawaslu Donggala: ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis

Ketua KPU Kabupaten Donggala Abdul Salim (ANTARA/HO-Humas Bawaslu Kabupaten Donggala)

Donggala, Sulteng (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten tersebut tidak boleh terlibat dalam praktek politik praktis pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

"ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik sebagai tim pemenangan, tim kampanye, maupun simpatisan partai politik, termasuk dalam dukung mendukung salah satu kandidat atau peserta pemilihan umum," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Donggala Abdul Salim di Donggala, Minggu.

Saat ini tahapan pemilihan umum akan segera memasuki tahapan kampanye pemilihan umum 2024 untuk pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Donggala, provinsi, DPR-RI, DPD dan calon presiden dan wakil Presiden.

Tahapan kampanye pemilihan umum serentak mulai dilaksanakan oleh KPU pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Oleh karena itu, Abdul Salim menekankan kepada ASN agar tidak terlibat sebagai tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu 2024.

Bawaslu Donggala terus melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN. Salah satu bentuk sosialisasi yang dilakukan adalah melaksanakan kegiatan implementasi peraturan dan non-peraturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Kegiatan ini melibatkan jajaran ASN Donggala, penegak hukum, dan pengawas serta perwakilan KPU. 

Ia menyatakan asas netralitas ASN harus dikedepankan, yaitu ASN  tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu, serta tidak boleh terpengaruh dengan bujuk rayu peserta pemilu dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

"Kami mengajak seluruh rekan - rekan ASN khususnya di Donggala untuk tetap mengedepankan netralitas ASN untuk tidak memihak, dan kita semua berharap agar asas netralitas selalu dikedepankan, dengan begitu kita bisa terhindar dari intervensi politik," ujarnya.

Sebagai upaya pencegahan Bawaslu Donggala telah mengeluarkan imbauan terhadap praktek pelanggaran netralitas ASN. 

"Kami terus berupaya dan mengingatkan rekan - rekan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis," sebutnya.

"ASN birokrasi yang menjalankan fungsi pelayanan publik harus bersifat netral dan bersih dari intervensi politik. Sebab birokrasi yang tidak terpolitisasi akan memupuk kepercayaan publik sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan," kata Abdul Salim.
Foto bersama jajaran pengawas pemilihan umum Kabupaten Donggala dengan ASN pada kegiatan implementasi peraturan dan non-peraturan netralitas ASN pada Pemilu 2024. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu Kabupaten Donggala)