KPU Provinsi Sulteng minta partai politik segera daftarkan tim kampanye

id Sikadeka, kampanye, KPU Sulteng, nisbah, tahapan pemilu, pemilu, pesta demokrasi, Sulawesi Tengah, capres, cawapres

KPU Provinsi Sulteng minta partai politik segera daftarkan tim kampanye

KPU Provinsi Sulteng menggelar rapat koordinasi persiapan penyusunan jadwal rapat umum dan penayangan iklan kampanye Pemilu 2024, di Palu, Senin (4/12/2023). ANTARA/Kristina Natalia

Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan tim kampanye melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

“Sejauh ini sudah ada sejumlah partai politik yang mendaftarkan tim kampanye, pendaftaran itu lewat aplikasi khusus,” kata Anggota KPU Sulteng Nisbah pada rapat koordinasi persiapan penyusunan jadwal rapat umum dan penayangan iklan kampanye Pemilu 2024 di Sulteng, di Palu, Senin.

Menurut dia, seharusnya pendaftaran tim kampanye disampaikan tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.

Pada pertemuan itu, KPU juga menegaskan kepada partai politik dan calon perseorangan terkait dengan posisi mereka dalam kegiatan kampanye.

“Terutama hal-hal yang menjadi kewajiban mereka, misalnya pendaftaran kampanye dan hal-hal yang terkait dengan penggunaan pemberitahuan kepada berbagai pihak KPU, Bawaslu, kepolisian untuk mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” ujarnya.

Nisbah mengemukakan agenda pemilu hingga saat ini berjalan dengan baik karena ada jadwal yang menjadi patokan penyelenggaraan kegiatan tahapan dan telah terlaksana sesuai yang ditetapkan.

“Selama ini yang kami pantau adalah hal-hal berkaitan dengan yang ada dalam tahapan kampanye, dan kami memastikan berjalan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Ia menekankan kepada partai politik dan calon perseorangan agar mengikuti ketentuan tentang penggunaan iklan melalui media cetak, elektronik dan media sosial sesuai aturan berlaku.

"Penggunaan media sosial, misalnya untuk kepentingan kampanye per satu akun media sosial maksimal berjumlah 20 didaftarkan ke KPU melalui aplikasi Sikadeka dan akun itu hanya digunakan untuk kegiatan kampanye bukan untuk komersil dan kegiatan lainnya," demikian Nisbah.