Komnas ajak bangun gerakan bersama hapus kekerasan terhadap perempuan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan pentingnya membangun gerakan bersama untuk melakukan perubahan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
"Rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan pengingat tentang pentingnya sebuah forum bersama untuk membangun sebuah gerakan untuk melakukan perubahan," kata Andy Yentriyani dalam webinar bertajuk "Tantangan dan Peluang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" di Jakarta, Rabu.
Andy Yentriyani mengatakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dimulai sejak 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan berakhir pada 10 Desember 2023 yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
"Ini mengingatkan kita bahwa sesungguhnya kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipisahkan dari pelanggaran HAM, oleh sebab itu upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian tak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi itu sendiri," kata Andy Yentriyani.
Ia menuturkan pada tahun 2001 Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diadopsi oleh Komnas Perempuan sebagai sebuah upaya kampanye nasional.
Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 119 organisasi yang tersebar di 21 provinsi turut meramaikan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Dari 2010 hingga 2014, lanjutnya, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan memiliki tagline "Kenali dan Tangani".
Menurutnya, kampanye tersebut juga turut andil dalam mendorong terbitnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Yang bisa mendorong sampai upaya untuk membangun payung hukum secara khusus kekerasan seksual diadopsi di Prolegnas 2014 dan setelah itu Kampanye 16 Hari mengambil tagline Gerak Bersama untuk memastikan payung hukumnya ada dan kita bisa gunakan," kata Andy Yentriyani.
Kemudian pada tahun ini, tagline Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjadi "Gerak Bersama, Kenali Hukumnya, Lindungi Korbannya".
"Rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan pengingat tentang pentingnya sebuah forum bersama untuk membangun sebuah gerakan untuk melakukan perubahan," kata Andy Yentriyani dalam webinar bertajuk "Tantangan dan Peluang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" di Jakarta, Rabu.
Andy Yentriyani mengatakan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dimulai sejak 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan berakhir pada 10 Desember 2023 yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
"Ini mengingatkan kita bahwa sesungguhnya kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dipisahkan dari pelanggaran HAM, oleh sebab itu upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian tak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi itu sendiri," kata Andy Yentriyani.
Ia menuturkan pada tahun 2001 Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diadopsi oleh Komnas Perempuan sebagai sebuah upaya kampanye nasional.
Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 119 organisasi yang tersebar di 21 provinsi turut meramaikan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Dari 2010 hingga 2014, lanjutnya, Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan memiliki tagline "Kenali dan Tangani".
Menurutnya, kampanye tersebut juga turut andil dalam mendorong terbitnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Yang bisa mendorong sampai upaya untuk membangun payung hukum secara khusus kekerasan seksual diadopsi di Prolegnas 2014 dan setelah itu Kampanye 16 Hari mengambil tagline Gerak Bersama untuk memastikan payung hukumnya ada dan kita bisa gunakan," kata Andy Yentriyani.
Kemudian pada tahun ini, tagline Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan menjadi "Gerak Bersama, Kenali Hukumnya, Lindungi Korbannya".