Menko Polhukam minta OJK atur penyebaran informasi perbankan

id Menko Polhukam,Mahfud Md,penipuan WhatsApp,peretasan Whatsapp,OJK perbankan,Otoritas Jasa Keuangan

Menko Polhukam minta OJK atur penyebaran informasi perbankan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengatur penyebaran informasi perbankan karena data-data itu kerap disalahgunakan sehingga membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan dan peretasan.


Mahfud, dalam siaran resmi Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin, menyebut dia pun mengirim surat rekomendasi kepada OJK terkait penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan yang aman sesuai peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat harus dilindungi dari penipuan dan peretasan melalui WhatsApp. Sudah waktunya OJK membuat kebijakan agar pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar menggunakan SMS (pesan singkat, red.) untuk promosi, notifikasi, dan OTP (kode keamanan, red.),” kata Mahfud.

Dia menegaskan jangan sampai masyarakat dirugikan karena ada penyalahgunaan data perbankan dan jasa keuangan.

Menko Polhukam menjelaskan surat rekomendasi yang diteken pada 18 Desember 2023 itu menyoroti pentingnya ada kanal pengaduan dari penyedia jasa pengirim pesan seperti WhatsApp manakala penggunanya menjadi korban penipuan dan peretasan.

Tidak hanya itu, Menko Polhukam, dalam surat rekomendasinya juga menyoroti belum adanya kerja sama aparat penegak hukum seperti Polri dengan penyedia jasa misalnya WhatsApp dan operator telekomunikasi.

Dia menyampaikan kondisinya saat ini nomor pengguna yang tidak aktif kerap disalahgunakan untuk perbuatan pidana seperti penipuan dan peretasan. Kerentanan itu perlu diantisipasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.

Oleh karena itu, OJK perlu membuat kebijakan terkait itu, salah satunya penyampaian informasi promosi, notifikasi, dan OTP melalui SMS, bukan melalui WhatsApp.

“Utamanya, karena SMS telah diatur dalam undang-undang dan mendukung lawful intercept. Kebijakan ini nantinya bisa dievaluasi lagi jika sudah ada regulasi yang mengatur kerja sama WhatsApp dan operator telekomunikasi,” kata Mahfud.

Dalam siaran resmi yang sama, rekomendasi Menko Polhukam itu didukung oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim. BPKN meminta OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tegas mengatur bank dan lembaga keuangan lainnya tidak menggunakan WhatsApp dalam mengirim kode otentifikasi (OTP), notifikasi, dan promosi.

Alasannya, modus penipuan menggunakan WhatsApp menyasar rekening tabungan dan dompet digital masyarakat.

“Ini penting agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban,” kata Rizal.