KPU Palu: Calon KPPS wajib unggah berkas ke aplikasi Siakba

id Kpps, pemilu, KPUpalu, Iskandar Lembah, ad hoc, pemungutan suara, Siakba, Sirekap, kota palu, Sulteng

KPU Palu: Calon KPPS wajib unggah berkas ke aplikasi Siakba

Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah menyampaikan pernyataannya terkait tahapan perekrutan calon anggota KPPS untuk Pemilu 2024. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengatakan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinyatakan lolos berkas wajib mengunggah berkas ke aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siakba) sebagai salah satu syarat mutlak dalam proses perekrutan KPPS.


 


"Tahapan memasukkan berkas fisik sudah, saat ini sedang proses unggah berkas administrasi ke Siakba," kata anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah di Palu, Selasa.


 


Ia menjelaskan, KPU Palu membutuhkan 7.504 petugas KPPS Pemilu 2024 untuk melaksanakan tugas pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS.


 


Menurut data KPU setempat, calon KPPS dinyatakan lulus berkas sebanyak 7.908 orang dan KPU setempat juga memastikan calon KPPS tidak berafiliasi dengan partai politik atau peserta pemilu, sebagaimana diatur dalam persyaratan rekrutmen.


 


"Ada sejumlah kasus ditemukan pencatutan nama calon anggota KPPS sebagai anggota parpol setelah kami cek di dalam aplikasi sistem informasi partai politik (sipol). Mereka yang di catut langsung diklarifikasi dan membuat surat pernyataan bahwa tidak benar masuk dalam keanggotaan parpol," ujarnya.


 


Ia mengemukakan, KPU juga mengatur syarat usia menjadi anggota KPPS minimal berusia 17 tahun atau sudah memilih dan maksimal usia 50 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani.


 


Selain itu calon KPPS juga dilakukan skrining kesehatan guna mengantisipasi kondisi yang tidak dinginkan, sebagaimana peristiwa Pemilu 2019 banyak anggota KPPS meninggal dunia karena kelelahan.


 


"Kondisi ini tidak boleh terulang, maka salah satu syarat harus mengatur batas usia dan berbadan sehat, karena KPPS menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu," ucap Iskandar.


 


Dijadwalkan, penetapan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari mendatang, setelah ditetapkan selanjutnya KPPS diberi penguatan atau bimbingan teknis penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pungut-hitung.


 


"Jumlah TPS pemilu di Kota Palu 1.072 TPS. Masing-masing TPS tujuh anggota KPPS di tambah dua keamanan linmas," katanya.