Jepang siapkan Rp499 miliar untuk bantuan kemanusiaan ke Gaza

id bantuan kemanusiaan gaza,jepang

Jepang siapkan Rp499 miliar untuk bantuan kemanusiaan ke Gaza

Asap mengepul setelah pemboman Israel di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan, pada 14 Februari 2024. (Xinhua/Khaled Omar)

Rio de Janeiro (ANTARA) - Jepang sedang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan kemanusiaan tambahan senilai 32 juta dolar AS atau sekitar Rp499 miliar untuk warga sipil yang berada di Jalur Gaza.
 

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Jepang Yoko Kamikawa pada Pertemuan Tingkat Menteri G20 di Rio de Janeiro, Brazil dan dilaporkan Kyodo, Kamis.

Pada pertemuan tersebut Menlu Kamikawa menyuarakan keprihatinan seriusnya mengenai situasi kemanusiaan yang kritis di daerah Palestina yang dikuasai Hamas di tengah pemboman dan pengepungan Israel terhadap wilayah tersebut.

Kamikawa juga meminta semua pihak untuk bertindak berdasarkan sudut pandang kemanusiaan dalam menyikapi kritik terhadap serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober lalu yang disebut sebagai serangan teroris. Ia juga menyatakan keprihatinan mendalam atas operasi militer Israel baru-baru ini di distrik Rafah, Gaza,.

Bantuan kemanusiaan rencananya akan diberikan melalui lembaga-lembaga internasional namun tidak akan diberikan melalui Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat.

Bersama dengan Amerika Serikat dan negara-negara barat lainnya, Jepang telah menangguhkan pendanaan untuk UNRWA menyusul tuduhan bahwa staf UNRWA mungkin terlibat dalam serangan mendadak Hamas terhadap Israel.

Sebelumnya, pada Oktober dan November tahun lalu, Jepang mengumumkan rencana untuk menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Jalur Gaza masing-masing sebesar 10 juta dolar AS (Rp156 miliar) dan 65 juta dolar AS (Rp1,01 triliun).

Lebih lanjut, Kamikawa juga mengecam invasi besar-besaran Rusia ke Ukraina yang dilancarkan pada Februari 2022 lalu. Ia menyebutnya sebagai tindakan keterlaluan yang mengguncang landasan kerja sama G20 dan tantangan serius terhadap supremasi hukum.

Sumber : Kyodo