Banggai (ANTARA) - Kantor Imigrasi Banggai mengumumkan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1445 H. Hal tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk sambil tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Mulai Senin hingga Kamis, Kantor Imigrasi menerapkan penyesuaian jam kerja pegawai dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wita dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
Sedangkan pada hari Jumat, pelayanan akan diperpanjang hingga pukul 15.30 Wita dengan istirahat dari pukul 11.30 hingga 12.30 Wita.
Sehingga, jam pelayanan kepada seluruh pemohon keimigrasian di Kantor Imigrasi Banggai dibuka pukul 08.30 s.d. 14.30 Wita pada hari Senin s.d. Kamis, sementara pada hari Jumat, pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Banggai dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri mengungkapkan, penyesuaian jam pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk melaksanakan ibadah puasa dengan baik, sekaligus tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kami berharap dengan adanya penyesuaian jam layanan ini, masyarakat tetap dapat dilayani dengan baik sambil memperhatikan kebutuhan spiritual para pegawai selama bulan suci Ramadhan," ujar Octaveri, Rabu.
Masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan jadwal layanan yang telah diumumkan oleh Kantor Imigrasi agar dapat mengatur kunjungan mereka dengan baik.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, terlebih di tengah suasana Ramadhan yang penuh berkah ini.