Pemkab-Sigi ingatkan ASN masuk kerja sesuai jadwal usai Lebaran

id Kabupaten Sigi ,Sulteng ,Liburan Lebaran,Idul Fitri 2024

Pemkab-Sigi ingatkan ASN masuk kerja sesuai jadwal usai Lebaran

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat. (ANTARA/HO-HUMAS PEMKAB)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi untuk kembali masuk kerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan usai libur Lebaran 2024.

"Besok pagi sudah masuk kantor semua pegawai di Sigi sekaligus apel akbar yang dipimpin oleh pak bupati," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Kabupaten Sigi Panji Prakoso di Sigi, Senin.
 
Dia mengemukakan kebijakan untuk penerapan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, tidak diberlakukan di Kabupaten Sigi karena sebagian besar pegawai di kabupaten itu berasal dari Sulawesi Tengah.
 
"Sampai saat ini belum ada kebijakan WFH dari Pemkab Sigi, " ucapnya.
 
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat menuturkan, perihal masuk kerja usai libur Lebaran Idul Fitri berdasarkan surat edaran Bupati Sigi nomor 100.3.4.2/02.02/Bag. ORG/SETDA tanggal 4 Januari 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama tahun 2024.
 
Menurut Nuim, seluruh pegawai ASN dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten Sigi wajib masuk kerja setelah libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada Selasa 16 April 2024.
 
"Seluruh pegawai ASN dan tenaga kontrak pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar diharapkan mengikuti apel gabungan di Kantor Bupati Sigi di Desa Bora pada hari pertama kerja," ujar Nuim.
 
Nuim menambahkan, pegawai ASN dan tenaga kontrak tidak masuk kerja pada hari pertama setelah Lebaran akan diberikan sanksi tegas yakni tidak menerima tambahan penghasilan pegawai.
 
"Bagi PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja tanpa alasan atau keterangan yang sah maka akan dikenakan sanksi yakni tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan sesuai ketentuan pasal 22 ayat 1 Perbub nomor 1 tahun 2021 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi PNS," tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat.