Palu (ANTARA) - Tim Divisi Hukum (Divkum) Polri memberikan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada personel Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tim Divkum Polri berikan penyuluhan hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
"Salah satu penjabaran tugas pokok Polri terkait penegakan hukum, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum (Kermaluhukum Divkum) Polri Brigjen Pol. Rakhmad Setyadi di Palu, Selasa.
Ia menyebut hal ini menjadikan Polri sebagai pelaksana dan penegak dari seluruh undang-undang yang memuat tindak pidana, serta menjadikan Polri sebagai gerbang awal dari sistem peradilan pidana.
Menurut dia, Polri menjadi institusi penegak hukum yang terdepan dituntut masyarakat untuk memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan dalam penyelesaian konflik atau perkara, terlebih di tengah masyarakat yang semakin kritis, melek informasi, dan melek hukum.
Ia mengatakan salah satu produk hukum teraktual dan vital bagi Polri, yakni Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang bersama dengan KUHAP merupakan “guidance/manual book” dalam proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri.
KUHP baru, kata dia, penting untuk terus disosialisasikan sampai dengan pemberlakuannya pada Januari 2026, karena banyak mengusung hal baru dalam pemidanaan yang berimplikasi pada proses penyidikan Polri.
KUHP baru mengusung misi “rekodifikasi” yaitu mengembalikan “fitrah” KUHP sebagai buku induk seluruh aturan tindak pidana, dan mencabut berbagai pasal tindak pidana di UU lain.
"Dengan penegakan hukum sebagai 'core value', seharusnya menjadikan seluruh jajaran Polri (tidak hanya penyidik), untuk rajin dan proaktif mengaktualisasi diri dalam meningkatkan kompetensi dan pemahaman terhadap produk hukum aktual terkait tugas Polri," ujarnya lagi.
Menurut dia, seluruh jajaran Polri dituntut akan pemahaman terhadap perlindungan HAM baik dalam pelaksanaan tugas maupun tindakan kepolisian.
Dia juga menekankan bahwa Pasal 19 ayat (1) UU Polri menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.
Sementara itu, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko mengatakan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud dari KUHP terbaru yang terdiri dari 37 BAB, 624 pasal dan 345 halaman.
"Dimana substansi dari KUHP ini mengusung paradigma keadilan restorative dengan adanya alasan pembenar, alasan pemaaf, dan peniadaan pemidanaan untuk kasus tertentu dalam hal membela diri atau untuk kepentingan umum, serta klausul untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum jika keduanya berbenturan," katanya.
Karena itu, kata dia, hal ini perlu untuk menjadi acuan bersama, karena Polri merupakan Institusi penegak hukum di lini terdepan dalam menghadapi tuntutan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan dalam penyelesaian perkara atau konflik.