Bawaslu Sulteng ungkap perubahan politik uang di Pemilu 2024

id Bawaslu Sulteng, Nasrun, Politik Uang, Pemilu, Pilkada Serentak,Bawaslu Sulteng ungkap perubahan politik uang,perubahan

Bawaslu Sulteng ungkap perubahan politik uang di Pemilu 2024

Rapat Evaluasi Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu, Sulteng, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah Nasrun mengungkapkan adanya transformasi praktik money politics atau politik uang di Pemilu 2024.

“Money politics ini tidak hanya marak, tetapi juga bertransformasi. Dulu kita khawatir dengan serangan fajar, sekarang kita juga khawatir dengan serangan panjar (uang muka atau tanda jadi),” katanya di Palu, Kamis.

Penegasan itu disampaikanya dalam rapat Evaluasi Pengawasan Masa Tenang pada Pemilu Tahun 2024 yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu. Kegiatan itu dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Sulteng, Polri, TNI, BIN, KPU Sulteng, KPID, partai politik peserta pemilu, dan jurnalis.

Lanjut dia, fenomena money politik kini semakin kompleks. Dia menggungkapkan dalam proses transaksi juga terjadi perubahan metode. Pemberian uang yang dulu dilakukan secara tunai (cash), kini dilakukan melalui transfer.

“Transformasi money politik ini membingungkan kita, sementara regulasi kita belum bisa mengejar pola dan tata cara baru ini,” katanya menegaskan.

Nasrun menjelaskan bahwa dalam penanganan politik uang, ada tiga unsur yang harus dipenuhi, yakni peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye.

“Kalau pelakunya tidak terdaftar di KPU, kami tidak bisa melakukan penindakan,” ujarnya.

Hal ini sering kali membuat Bawaslu kesulitan menindak pelanggaran, karena tidak ada dasar regulasi yang jelas. Sehingga jika melakukan penindakan, mereka berisiko dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kata dia, tantangan yang sama akan terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dalam penindakan politik uang, bukan hanya pelaku yang akan ditindak, tetapi juga pemberi dan penerima.