Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK komitmen lindungi pekerja konstruksi

id Jamsostek, BPJAMSOSTEK, jkm, jkk, pekerja, tenaga kerja, Parigi Moutong, sulteng

Pemkab Parigi Moutong dan BPJAMSOSTEK komitmen lindungi pekerja konstruksi

Ilustrasi- Pekerja sektor konstruksi harus terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). ANTARA/Basri Marzuki

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berkomitmen memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi lewat program Jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Setiap pekerja harus mendapat perlindungan sosial guna menjamin mereka bila sewaktu-waktu terjadi musibah kecelakaan kerja, hal ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja, termasuk pemerintah," kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Parigi Moutong Moh Yasir di Parigi, Rabu.
 
Menurut dia semua bentuk pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, tidak terkecuali pekerjaan konstruksi, oleh sebab itu pihak perusahaan di daerah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi setiap tenaga kerja mereka gunakan.
 
Sebab Jamsostek merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi pihak pemberi kerja baik swasta, badan usaha termasuk pemerintah, sebagai upaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
 
"Jamsostek bentuk komitmen pemerintah memberikan perlindungan bagi setiap tenaga kerja, sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek," ujarnya.
 
Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Parigi Moutong Arfandi Sade mengemukakan pihaknya secara intens melakukan edukasi perlindungan dan jaminan sosial terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah instansi di Kabupaten itu, termasuk di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), pelaku usaha konstruksi maupun pemangku kepentingan di daerah tersebut.

Hal ini dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat, khususnya pekerja tentang pentingnya terlindungi Jamsostek.
 
"Pekerja yang masuk dalam kepesertaan Jamsostek tidak hanya sekedar membayar iuran, tetapi mereka mendapatkan manfaat program tersebut salah satunya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ucapnya.
 
Ia memaparkan bagi peserta Jamsostek bidang jasa konstruksi, manfaat program di peroleh selain JKK, juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work).
 
Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak senilai Rp174 juta dari jenjang pendidikan tingkat bawah hingga perguruan tinggi.
 
Selain itu manfaat lainnya dari Jamsostek yakni jaminan kematian (JKM) dengan nilai santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, supaya ahli waris dapat hidup layak ketika peserta Jamsostek meninggal.
 
"Selain itu ada pula program jaminan hari tua (JHT). kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan peluang bagi pekerja rentan untuk memperoleh kepesertaan Jamsostek, melalui pembiayaan Pemda. Ini dimaksudkan untuk mengurangi beban mereka dalam sisi pembiayaan," kata dia menuturkan.