DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

id Dprd Sigi,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Penyandang disabilitas ,Pemkab Sigi

DPRD dan Pemkab Sigi tetapkan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat (kiri) usai menandatangani persetujuan dan penetapan peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kabupaten Sigi di DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (23/8/2024. ANTARA/Moh Salam

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Sigi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di daerah itu.
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat di Kotarindau, Jumat, mengatakan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat memberikan legalitas dan legitimasi hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban yaitu merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelaksanaan perda tersebut.
 
"Hadirnya perda ini sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada kaum penyandang disabilitas yang secara fisik dan sosial memerlukan layanan tambahan spesifik," kata Nuim Hayat.
 
Ia mengemukakan peraturan daerah itu sejalan dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
 
"Perda ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban orang-orang disabilitas di Kabupaten Sigi, " ucapnya.
 
Menurut dia, penyandang disabilitas merupakan subjek pembangunan suatu daerah dengan memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi orang-orang disabilitas.
 
"Kesetaraan penyandang disabilitas dengan nondisabilitas dalam banyak aspek bertujuan memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas untuk hidup mandiri layaknya manusia normal, dengan menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan dan bukan objek pembangunan," ujarnya.
 
Ia menuturkan Kabupaten Sigi memiliki wilayah pegunungan dengan potensi dan risiko masyarakat menjadi penyandang disabilitas.
 
"Pada intinya penyandang disabilitas ini harus sebagai subjek pembangunan sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah sudah melaksanakan amanat konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia tanpa adanya diskriminasi," tuturnya.
 
Wakil Ketua II DPRD Sigi Endang Herdiyanti menuturkan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas tersebut dapat menjadi landasan dan payung hukum dalam penganggaran dan pelayanan khususnya bagi penyandang disabilitas di daerah itu.
 
"Harapannya, pemerintah daerah melalui dinas terkait agar selalu berkoordinasi tentang data penyandang disabilitas yang setiap saat dapat berubah seiring perkembangan waktu, sehingga pemerintah dapat memberikan pelayanan maksimal," kata dia.
 
Saat ini jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Sigi sebanyak 1.647 orang, tersebar di 16 kecamatan yaitu Kinovaro 42 orang, Dolo Selatan (116), Marawola (101), Marawola Barat (22), Dolo (163), Dolo Barat (109), Gumbasa (37), Tanambulava (63), Kulawi (193), Kulawi Selatan (102), Lindu (98), Nokilalaki (56), Palolo (97), Pipikoro (155), Sigi Biromaru (158), dan Sigi Kota (77).