Sigi, Sulteng (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi, Sulawesi Tengah kini sudah melayani penggantian pelat nomor kendaraan bermotor di samping perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Samsat-Sigi sudah melayani penggantian pelat nomor kendaraan bermotor
Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi Nursam Ardiyansyah, Rabu, mengatakan alat untuk mencetak pelat nomor kendaraan baru tersedia sejak akhir tahun lalu.
"Penggantian pelat nomor kendaraan bermotor lima tahunan di Samsat Sigi kini sudah dapat dilayani karena alatnya sudah tersedia," katanya.
Ia mengemukakan proses pelayanan penggantian pelat nomor kendaraan tersebut hanya membutuhkan waktu kurang dari satu hari.
Pada bagian lain ia menyebutkan realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai Juli 2024 sudah mencapai 62 persen. Sementara realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai Agustus 2024 sebesar 82 persen.
"Tahun ini ada peningkatan target kita menjadi Rp48 miliar dari sebelumnya hanya Rp26 miliar untuk penerimaan pajak kendaraan melalui Samsat Sigi," ujarnya.
Nursam menjelaskan persyaratan untuk perpanjangan STNK lima tahun yaitu memperlihatkan STNK dan BPKB asli, KTP elektronik, dan bukti cek fisik kendaraan.
Menurutnya warga Kota Palu khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Palu Selatan dan Palupi lebih memilih melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Sigi.
"Jadi kami perhatikan banyak masyarakat dari Kota Palu membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat Sigi karena antrean di sini tidak sebanyak di Samsat Palu," sebutnya.