Sosialisasi ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Provinsi Sulteng.
Pemprov-Sulteng sosialisasikan WBS layanan pengaduan tindak korupsi
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyosialisasikan Whistle Blowing System (WBS) sebagai layanan pengaduan penyalahgunaan kewenangan dan tindak korupsi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Sulteng Sudaryano R Lamangkona di Palu, Sabtu, mengatakan WBS merupakan salah satu alat yang efektif dalam mengungkap tindakan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
"Dengan adanya sistem ini, setiap individu, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum, diberikan kesempatan untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan tanpa rasa takut akan adanya tindakan balasan," katanya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Provinsi Sulteng.
Sosialisasi ini dihadiri oleh masing-masing perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Provinsi Sulteng.
Ia mengatakan korupsi merupakan salah satu masalah utama yang menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa.
Oleh karena itu, kata Sudaryano, diperlukan langkah-langkah yang konkrit dan sistematis untuk mencegah dan memberantas tindakan korupsi di lingkungan Pemprov Sulteng.
Menurut dia, sosialisasi ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sulteng untuk menghadirkan prinsip pelayanan prima dan integritas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi setiap ASN.
"Saya berharap agar semua peserta sosialisasi dapat memahami pentingnya WBS dan cara kerjanya serta menciptakan lingkungan yang bersih, profesional, dan bebas dari kerja korupsi," ujarnya.
Ia mengajak para ASN untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di Provinsi Sulawesi Tengah.
Selain itu, kata dia, menjadikan WBS sebagai sarana untuk memperbaiki diri dan meningkatkan layanan publik kepada masyarakat.