KPU Sigi tetapkan empat paslon pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi

id Kpu Sigi,Komisi Pemilihan Umum ,Sulawesi Tengah ,Pilkada,Paslon

KPU Sigi tetapkan empat paslon pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sigi

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman saat menyerahkan hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada Pilkada 2024, di Maku, Sigi, Minggu (22/9/2024). ANTARA/MOH SALAM

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan empat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi sebagai peserta pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di daerah itu.

Adapun empat paslon tersebut yaitu pasangan Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, pasangan Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi, pasangan Agus Lamakarate dan Semuel Riga serta pasangan Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Sigi Apriyanto di Maku, Minggu, mengatakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada pilkada tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup.

"Kami sudah selesai melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka penetapan pasangan calon dan Alhamdulillah semua berjalan lancar serta keempat pasangan ini sudah ditetapkan sebagai paslon bupati dan wakil bupati," kata Apriyanto.

Ia mengemukakan hasil penetapan itu diserahkan secara langsung ke masing-masing liaison officer (LO) paslon dan diumumkan pada laman media sosial KPU Kabupaten Sigi.

"Kami sudah menyerahkan juga surat keputusan terkait penetapan pasangan calon tersebut kepada seluruh liaison officer masing-masing paslon," ucapnya.

Dia mengatakan penetapan tersebut berdasarkan dokumen paslon saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi.

"Dasar kami melakukan penetapan pada rapat pleno, yaitu berkaitan dengan dokumen pasangan calon yang sudah kami lakukan proses sampai tahapan perbaikan serta kami memastikan seluruh dokumen itu sudah sesuai ketentuan dan benar adanya," ujarnya.

Ia menjelaskan proses selanjutnya yaitu pengundian nomor urut paslon pada 23 September 2024.

"Insya Allah besok tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sigi, jadi paslon sudah bisa melakukan proses kampanye setelah kami menetapkan nomor urut," ujarnya.