Pemkab-Buol sosialisasikan delapan perda kepada masyarakat
Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah mengungkapkan segera melakukan sosialisasi urgensi dari delapan peraturan daerah (perda) kepada masyarakat di daerah itu.
Penjabat Bupati Buol Muchlis di Desa Leok II, Selasa, mengatakan delapan perda itu sudah disepakati dan ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yaitu perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Buol menjadi perusahaan umum daerah Berkah Buol.
Selain itu, perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, dan perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
"Perda yang ditetapkan itu seperti tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan dan pendayagunaan, perda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, perda penyelenggaraan perhubungan dan tentang penyelenggaraan jalan," kata dia.
Ia mengemukakan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi perda yang sudah ditetapkan tersebut kepada masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buol.
"Ini penting diketahui masyarakat apa saja peraturan daerah yang sudah disepakati bersama sehingga dasar hukumnya dimengerti semua pihak termasuk OPD dan masyarakat Kabupaten Buol," ucapnya.
Ia mengatakan DPRD Buol meminta pemerintah daerah dalam waktu dekat melakukan sosialisasi perda tersebut.
"Ini akan menjadi landasan bagi pelaksanaan pemerintahan dan harus segera disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan dengan adanya penetapan perda itu dapat memberikan kekuatan hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan di Kabupaten Buol.
"Pengesahan perda ini pada intinya guna memenuhi kebutuhan hukum pemerintahan daerah Kabupaten Buol," katanya
Penjabat Bupati Buol Muchlis di Desa Leok II, Selasa, mengatakan delapan perda itu sudah disepakati dan ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yaitu perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Buol menjadi perusahaan umum daerah Berkah Buol.
Selain itu, perda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, dan perda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah.
"Perda yang ditetapkan itu seperti tentang perencanaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan dan pendayagunaan, perda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, perda penyelenggaraan perhubungan dan tentang penyelenggaraan jalan," kata dia.
Ia mengemukakan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi perda yang sudah ditetapkan tersebut kepada masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Buol.
"Ini penting diketahui masyarakat apa saja peraturan daerah yang sudah disepakati bersama sehingga dasar hukumnya dimengerti semua pihak termasuk OPD dan masyarakat Kabupaten Buol," ucapnya.
Ia mengatakan DPRD Buol meminta pemerintah daerah dalam waktu dekat melakukan sosialisasi perda tersebut.
"Ini akan menjadi landasan bagi pelaksanaan pemerintahan dan harus segera disosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan dengan adanya penetapan perda itu dapat memberikan kekuatan hukum pemerintah daerah dalam melaksanakan roda pemerintahan di Kabupaten Buol.
"Pengesahan perda ini pada intinya guna memenuhi kebutuhan hukum pemerintahan daerah Kabupaten Buol," katanya