KPU Sigi pastikan surat suara rusak untuk Pilkada 2024 sudah diganti

id KPU Sigi ,Komisi Pemilihan Umum ,Sulawesi Tengah ,Kabupaten Sigi ,Pilkada 2024,Surat suara

KPU Sigi pastikan surat suara rusak untuk Pilkada 2024 sudah diganti

Ilustrasi pelipatan surat suara oleh KPU Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di daerah itu. (ANTARA/Moh Salam)

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memastikan semua surat suara rusak untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di daerah itu sudah diganti oleh pihak penyedia.

Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman di Palu, Senin, mengatakan hasil dari pengesetan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi sebanyak 984 surat suara mengalami kerusakan.
"Untuk surat suara gubernur dari hasi pengesetan terdapat 572 lembar kategorisasi rusak, 412 surat suara bupati rusak serta PSU ditemukan enam lembar tidak layak pakai," kata Soleman.
Ia mengemukakan rusaknya surat suara itu diakibatkan terdapat bercak tinta dan robek pada logistik tersebut.
"Kategorisasi surat suara rusak karena ada yang terkena bercak tinta, robek dan terdapat surat suara tidak utuh sehingga paling dominan karena ditemukan bercak tinta dalam surat suara," ucapnya.
Ia menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengesetan kembali atas surat suara pengganti.
"Hari ini surat suara pengganti itu sudah tiba di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Sigi," sebutnya.
Soleman menjelaskan nantinya dalam proses pengepakan surat suara dan logistik lainnya ke dalam kotak suara melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
"Kami tentunya melibatkan PPK guna melakukan proses simulasi pengepakan surat suara, untuk yang bertanggung jawab pada proses pengepakan itu sendiri adalah penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan," ujarnya.
Berdasarkan jadwal bahwa proses simulasi pengepakan itu mulai tanggal 19 November 2024 dilanjutkan pengepakan seluruh dokumen dalam kotak suara secara bertahap.
"Pengepakan selama empat hari yakni 20 hingga 23 November dengan mendahulukan wilayah terjauh dan terluar," tuturnya.
Adapun jumlah surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng sebanyak 198.588 lembar dan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi sebanyak 200.588 lembar.
Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 193.502 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 471.
Total DPT di Kabupaten Sigi sebanyak 193.502 pemilih, dengan rincian 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan.